Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/07/2012, 13:50 WIB
Penulis Sandro Gatra
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mutiara Tbk dinilai tidak bisa memakai alasan masih dalam masa penyehatan bank untuk menunda pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait dana milik 27 nasabah Bank Century. Bank Mutiara harus mengganti dana nasabah dengan total sekitar Rp 35 miliar.

"Bank Mutiara bukan menjadi urusan pemerintah atau yang lain. Kewajiban bagi Bank Mutiara untuk menyelesaikan pembayaran," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung seusai memimpin rapat Timwas Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 4/7/2012 ).

Rapat itu dihadiri Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Direktur PT Bank Mutiara Maryono, Ketua LPS Mirza Adityaswara, dan Forum Nasabah Bank Century.

Pramono mengatakan, sumber pendanaan menjadi urusan internal Bank Mutiara, apakah meminjam dari pemerintah melalui APBN, melalui LPS, atau mekanisme lain.

Sebelumnya, MA telah mengeluarkan putusan tertanggal 19 April 2012 yang menolak kasasi Bank Mutiara. Putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi di Semarang yang menghukum Bank Mutiara untuk mengganti dana 27 nasabah Bank Century sekitar Rp 35 miliar dan denda sekitar Rp 5,6 miliar.

Namun, hingga saat ini putusan itu belum dilaksanakan dengan alasan belum menerima salinan putusan kasasi. Putusan itu baru muncul dalam situs resmi MA. Selain meminta waktu untuk mengkaji putusan, pihak Bank Mutiara juga meminta semua pihak melihat kondisi bank yang masih dalam penyehatan.

Pengembalian dana Rp 35 miliar itu disebut dapat menganggu penyehatan bank. "Kami mohon dapat dipahami karena saat ini Bank Mutiara dalam posisi penyehatan. Kami sebagai managemen ditugaskan melakukan penyehatan agar berjalan dengan baik," kata Maryono.

Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap mengatakan, seharusnya Bank Mutiara tidak perlu lagi mengkaji putusan MA. Pasalnya, semua argumen hukum sudah dikaji di pengadilan negeri hingga MA.

"Cukup lah untuk kita perdebatkan. Bagaimana Bank Mutiara bisa membayar nasabah. Masalah ini sudah cukup lama. Segera lah dilaksanakan. Tidak mungkin lagi nasabah mengajukan ke pengadilan untuk proses eksekusi putusan MA," kata Chaeruman.

Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century Z Siput mendesak Bank Mutiara segera melaksanakan putusan MA. Skema pembayaran, kata dia, sangat mudah, yakni dengan melakukan verifikasi keaslian bilyet reksadana Antaboga bodong.

"Kalau memang nasabah mendapatkannya dari PT Bank Century, maka PT Bank Mutiara harus mengembalikan uang nasabah secara tunai dan sekaligus," kata Siput.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Asuransi Kesehatan 'Start Up' dan UMKM 'Rey for Business' Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Asuransi Kesehatan "Start Up" dan UMKM "Rey for Business" Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Whats New
Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Rilis
Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Diskon Travel Fair Traveloka 50 + 30 Persen, Catat Tanggalnya

Whats New
Emiten BALI Tebar Dividen Rp 127,25 Miliar

Emiten BALI Tebar Dividen Rp 127,25 Miliar

Whats New
Sasar Generasi Milenial, Perumnas Hadirkan Rumah dengan Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Sasar Generasi Milenial, Perumnas Hadirkan Rumah dengan Harga Mulai Rp 400 Jutaan

Whats New
Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong dari Posisi Orang Terkaya Indonesia

Hartono Bersaudara Salip Low Tuck Kwong dari Posisi Orang Terkaya Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+