Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komponen Hidup Layak Buruh Jauh dari Layak

Kompas.com - 13/07/2012, 21:22 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pascademonstrasi besar-besaran yang digelar oleh puluhan ribu buruh di Jakarta, Kamis (12/7/2012), pengacara publik Divisi Penanganan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febri mengomentari permasalahan yang sebenarnya terjadi, Jumat (13/7/2012), di gedung LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Menurut Pratiwi, hal utama yang dituntut oleh buruh adalah kesejahteraan. "Maka, dibutuhkan aturan khusus dari pemerintah dan aturan tersebut juga mesti memihak kaum buruh," jelasnya.

Menurut dia, regulasi investasi yang disusun pemerintah hanya memihak kepada investor dan pemodal. Karena itu, persoalan buruh tidak kunjung selesai hingga saat ini. Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada implementasi konkret dari pemerintah dalam hal memfasilitasi keinginan para buruh. Hal tersebut dapat terlihat dari keengganan pemerintah untuk merevisi sistem ketenagakerjaan.

"Salah satunya, outsourcing. Sistem outsourcing membuat masa depan para buruh tidak jelas. Buruh bisa saja direkrut dan dipecat kapan saja. Sementara orang bekerja, kan, untuk memperoleh kepastian masa depan," tegas Pratiwi.

Kedua soal upah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005, belum bisa menjawab soal upah yang layak bagi buruh. Untuk membeli ikat pinggang saja, dia harus bekerja selama satu tahun.

Dari komponen-komponen tersebut sangat bertolak belakang dengan kehidupan layak zaman sekarang. Hal itu pula yang sedang diupayakan oleh buruh untuk mengubah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 17 Tahun 2005.

"Idealnya, pemerintah harus membuat konsep pengupahan buruh dari tahun ke tahun. Agar semakin membaik dan bukannya semakin memburuk," kata Pratiwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com