Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Betul, Penggeledahan di Kemenpora Terkait Hambalang

Kompas.com - 19/07/2012, 16:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandupraja membenarkan kalau penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senayan, serta di gedung arsip Kemenpora, Cibubur, Kamis (19/7/2012) terkait kasus Hambalang. Menurut Adnan, pihaknya masih perlu mencari bukti-bukti tambahan.

"Iya, terkait Hambalang. Kita memang masih perlu mencari bukti-bukti tambahan," kata Adnan di Jakarta, Kamis. Saat ditanya soal detail penggeledahan, Adnan mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, nanti saja," katanya. Termasuk saat ditanya apakah penggeledahan ini menjadi tanda kalau penanganan Hambalang telah ditingkatkan KPK ke tahap penyidikan.

Upaya paksa penggeledahan biasanya dilakukan hanya saat KPK telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Mengenai informasi yang menyebutkan KPK telah menetapkan pejabat Kemenpora berinisial DK sebagai tersangka, Adnan juga enggan menjawabnya. "Nanti saja di KPK," ujar dia.

Informasinya, KPK telah resmi menetapkan tersangka dalam kasus Hambalang ini. Informasi yang diperoleh Kompas dari KPK menyebutkan, tersangka pertama kasus korupsi Hambalang adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial DK. DK juga menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan di Kemenpora.

Laporan dari kantor Kemenpora, Senayan, menyebutkan kalau penyidik KPK menggeledah ruang DK di lantai 6 gedung Kemenpora. Terkait informasi tersangka Hambalang ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan kalau pihaknya akan menggelar jumpa pers sore ini. "Nanti saja, pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com