Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Laporkan Dua Temuan Baru Hambalang ke KPK

Kompas.com - 19/07/2012, 16:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) terkait proyek Hambalang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua PPATK, M Yusuf mengatakan, ada dua hingga tiga LHA baru yang diserahkan pihaknya ke KPK.

"Sekitar dua atau tiga temuan baru," kata M Yusuf di Jakarta, Kamis (19/8/2012).

Menurutnya, temuan baru PPATK terkait Hambalang itu diserahkan ke KPK tiga atau empat hari lalu. Namun Yusuf tidak merinci isi LHA tersebut. PPATK, katanya, terus menelusuri transaksi mencurigakan terkait proyek Hambalang yang diselidiki KPK itu.

"Kita mencari pihak lainnya, kita cari transaksinya," kata Yusuf.

Hampir pada semua kasus yang ditangani KPK, katanya, PPATK terlibat dalam menyediakan LHA. "Hampir semua kasus yang ditangani KPK, kami ikut membantu dan men-support (mendukung)," ujar Yusuf.

Sebelumnya, PPATK menyerahkan 10 LHA terkait Hambalang ke KPK. Menurut Yusuf, dalam 10 LHA tersebut, PPATK menemukan sekitar 23 transaksi mencurigakan terkait Hambalang.

KPK menyelidiki proyek Hambalang sejak Agustus tahun lalu. Informasinya, penanganan kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hari ini KPK menggeledah kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Senayan, Jakarta, dan gedung arsip Kemenpora di Cibubur. Informasi yang diperoleh Kompas dari KPK menyebutkan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial DK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com