Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara Miliaran Rupiah dalam Kasus Hambalang

Kompas.com - 20/07/2012, 18:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang ditaksir mencapai miliaran rupiah. KPK meningkatkan penanganan kasus Hambalang ke tahap penyidikan dengan menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedy Kusdinar, sebagai tersangka. "(Kerugian negaranya) miliaran," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (20/7/2012).

Mengenai nilai persisnya, Johan mengatakan, kalau hal itu masih dihitung. Menurut Johan, KPK akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perhitungan kerugian negara terkait Hambalang tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang ini, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedy Kusdinar, sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Dedy diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara atau menguntungkan pihak lain. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dedy diduga terkait dengan pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat pelatihan olahraga Hambalang.

Proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang yang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multiyears) itu diduga menelan biaya hingga Rp 2,5 triliun. Rinciannya, Rp 1,1 triliun untuk konstruksi proyek dan Rp 1,4 triliun untuk pengadaan barang dan jasa. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (19/7/2012), mengatakan, Dedy menjadi pijakan pertama KPK dalam menyasar keterlibatan pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com