Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pencabulan 3 Gelandangan di Bawah Umur

Kompas.com - 26/07/2012, 23:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — TS (42), pelaku perkosaan terhadap tiga anak jalanan yang masih di bawah umur, FN (8), MSP (7), dan JWT (12), memperdayai korban dengan mengiming-imingi memberikan sejumlah uang dan membelikan pakaian.

Pelaku awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada para korban dan menjanjikan imbalan apabila korban mau mengantarnya ke tempat yang ditanya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Didik Hariyadi menuturkan, kronologi aksi pertama yang dilakukan pelaku kepada dua orang korban yakni FN dan MSP, saat bertemu di PGC Cililitan, Jakarta Timur, pada 23 Maret lalu.

"Di sana diajaklah korban sama pelaku. Diiming-imingi dikasih es krim sama uang seratus ribu. Terus diajak ke kebun dekat BKN wilayah Kebon Pala," kata Didik kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (26/7/2012).

Dari situ korban diikat pada pohon yang ada di lokasi. Di sanalah TS melampiaskan nafsu bejatnya terhadap dua korban.Tidak hanya sampai di situ, pelaku sempat mengajak dua korban ke daerah Bekasi untuk kemudian bermalam pada sebuah ruko di daerah Bulak Kapal.

Berlanjut pada esok pagi harinya, pelaku mengajak korban kembali ke Jakarta. Pelaku membawa lagi dua korban tadi ke kebun yang sama, di sana pelaku kembali mengulangi perbuatannya berbuat asusila.

Sedangkan kejadian kedua, dengan korban berinisal JWT, pelaku bertemu korban pada tanggal 12 April di sebuah mal di Bekasi. Saat itu bertemu dengan dua orang anak, salah satunya adalah JWT. Pelaku berpura-pura menanyai alamat dan meminta diantarkan dengan janji membelikan baju dan celana, asalkan mau mengantarkannya ke tempat yang diminta.

"Jadi dari dua anak itu, setelah diimingi-imingi, yang mau ikut itu JWT ini. Diminta diantarkan sampai di Cililitan depan Kodam. Dibawa ke taman, pelaku melakukan aksinya di situ, dengan ancaman kepada korban," ujar Didik.

TS kemudian meninggalkan korban di panggalan ojek. Barulah tukang ojek sekitar mengetahui perbuatan tersangka saat melihat korban menahan kesakitan di alat kelaminnya.

Mereka kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Jakarta Timur. Pelaku baru tertangkap pada Selasa (24/7/2012) malam, setelah kembali ke pangkalan ojek. Saat itu pelaku dikenali tukang ojek dan kemudian langsung dilaporkan polisi.

Barang-barang bukti perbuatan pelaku berupa satu potong celana dalam dengan bercak darah, satu potong rok warna coklat, dan sebuah kantong plastik berisi amplop-amplop yang digunakan koban JWT untuk mengamen dengan total uang Rp 42.800.

Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. TS akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 287 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com