Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hambalang, KPK Periksa Kepala Bidang Kemenpora

Kompas.com - 02/08/2012, 12:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (2/8/2012), memeriksa Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Olahraga Pendidian Kementerian Pemuda dan Olahraga, Iyan Sudiyana, sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) Hambalang.

Iyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus ini, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedy Kusdinar. "Diperiksa sebagai saksi untuk DK (Dedy Kusdinar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis.

Rabu (1/8/2012), KPK memeriksa Kepala Bagian Hukum Kemenpora, Sanusi. Sejauh ini, KPK baru memeriksa pegawai-pegawai Kemenpora. Saat ditanya kemungkinan memeriksa Menpora Andi Mallarangeng sebagai saksi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan hal itu tergantung kepentingan penyidik.

Namun sejauh ini, katanya, belum ada jadwal untuk memeriksa Andi. Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Dedy diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau keuntungan orang lain.

Diduga, kerugian negara yang timbul dalam pengadaan proyek Hambalang tersebut miliaran rupiah. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto memastikan pihaknya tidak berhenti pada Dedy. KPK menjadikan Dedy sebagai anak tangga yang menjadi pijakan dalam menyasar keterlibatan pihak lain yang lebih besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com