Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibarat Dua Sisi Koin

Kompas.com - 07/09/2012, 09:16 WIB

KOMPAS.com - Tensi hubungan industrial cenderung meningkat setahun terakhir. Unjuk rasa buruh semakin sering, mulai unjuk rasa tingkat perusahaan dan kawasan industri, buruh turun ke jalan protokol, sampai penutupan pintu tol. Ada tiga isu utama yang selalu muncul dalam setiap aksi: penetapan upah minimum sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak, penghapusan pekerja alih daya (outsourcing), dan iuran jaminan kesehatan.

Istana Merdeka kedatangan setidaknya tiga unjuk rasa ribuan buruh dalam delapan bulan terakhir. Suatu hal yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Unjuk rasa sebenarnya merupakan langkah terakhir dalam upaya buruh memperjuangkan hak mereka.

Tentu buruh tidak akan turun ke jalan apabila keluhan-keluhan mereka yang itu-itu saja dengan cepat diselesaikan. Seharusnya pemerintah langsung bergerak mencari jalan keluar yang adil saat musyawarah pengusaha dan buruh dalam forum bipartit buntu, tidak sekadar melakukan hal-hal normatif seperti mengimbau kedua pihak kembali berunding atau menyurati pengusaha agar mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Belakangan ini, pengusaha mengeluhkan razia buruh ke perusahaan-perusahaan di kawasan industri. Pengusaha dilarang memakai pekerja alih daya dan dipaksa mengangkatnya sebagai pekerja tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

Hal ini tentu memicu keresahan investor. Mereka memakai pekerja alih daya karena memang diizinkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penegakan hukum

Regulasi memang mengizinkan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) melalui penyerahan pekerjaan atau pemborongan kepada pihak lain dan penggunaan pekerja alih daya melalui jasa perantara sepanjang bukan kegiatan pokok perusahaan tersebut. Sikap pemerintah yang menyerahkan tafsir kegiatan pokok kepada pengusaha karena dinilai lebih memahami ini menjadi salah satu akar masalah. Pemerintah seperti absen menyusun regulasi turunan UU Ketenagakerjaan sehingga pasar pun berjalan sesuai dengan hukumnya.

Penegakan hukum yang lemah membuat jasa penyalur pekerja alih daya tumbuh seperti jamur pada musim hujan. Mereka berbisnis tanpa etika dengan mengeksploitasi pekerja alih daya.

Sudah seharusnya pemerintah memberi kepastian hukum bagi buruh dan pengusaha sesuai dengan koridor yang ada. Buruh dan pengusaha adalah dua sisi koin yang tak terpisahkan. Siapa yang bisa bekerja jika tak ada investor yang menciptakan lapangan kerja? (Hamzirwan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com