Jakarta, Kompas -
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan didampingi Sekretaris Jenderal Kemhut Hadi Daryanto mengungkapkan hal ini di Jakarta, Selasa (18/9). Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mewajibkan usaha berbahan baku kayu memiliki sertifikat.
”Mayoritas industri kayu sudah menerapkan sistem ini sehingga kita sudah siap mengekspor produk bersertifikat ke Eropa. Kami juga meminta negara-negara maju proaktif menekan perdagangan kayu ilegal dengan hanya membeli produk bersertifikat,” ujar Zulkifli.
Industri kehutanan primer, seperti pengolahan kayu dan restorasi ekosistem, harus menerapkan SVLK selambatnya Desember 2012. Adapun industri sekunder, seperti kerajinan kayu, diberi tenggat Desember 2013.
Saat ini ada 240 unit industri yang lulus SVLK dan 76 unit lainnya dalam proses. Perusahaan yang siap mengekspor kayu bersertifikat ke Eropa di antaranya PT Inhutani I Unit Manajemen Industri Gresik dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, serta PT Corinthian Industries Indonesia dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Menurut data Kementerian Kehutanan, ekspor hasil hutan Indonesia ke Uni Eropa sekitar 1,2 miliar dollar AS (Rp 11,4 triliun) per tahun. Eropa merupakan pasar tradisional produk kayu Indonesia, yang regulasinya kerap ditiru negara lain.
Menurut Hadi, Menhut siap menandatangani kesepakatan kemitraan sukarela (voluntary partnership agreement) dengan Uni Eropa. Namun, sejauh ini Komite Eropa belum siap.
”Nanti ada regulasi perdagangan kayu Uni Eropa yang harus dijalankan 27 negara Eropa mulai 3 Maret 2013. Kami berharap SVLK diakui dalam regulasi itu,” ujar Hadi.