Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat Perbelanjaan Tak Lagi Mendapat Subsidi Listrik

Kompas.com - 19/09/2012, 22:50 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Golongan pelanggan bisnis, khususnya pusat-pusat perbelanjaan, kemungkinan tidak lagi mendapat subsidi listrik pada tahun 2013. Hal ini disebabkan golongan itu mengonsumsi daya listrik yang besar.

Selain itu golongan pelanggan yang terkena besaran kenaikan tarif listrik paling tinggi adalah pelanggan rumah tangga dengan daya 6.500 Volt Ampere ke atas, dan gedung-gedung pemerintah.

"Kenaikan tarif listrik rata-rata 15 persen pada tahun 2013. Kenaikan tarif ini tidak dikenakan pada golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA," kata Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman, Rabu (19/9/2012), di Jakarta.

Ia menjelaskan, pemerintah berencana menaikkan tarif listrik rata-rata 15 persen hingga maksimal sesuai harga keekonomian. Penghitungan harga keekonomian adalah biaya pokok penyediaan listrik ditambah margin usaha PLN 7 persen atau berkisar Rp 1.300 per kWh.

"Jadi golongan pelanggan satu tidak akan membebani kelompok pelanggan lainnya," ujarnya. Akan tetapi, besaran subsidi listrik untuk golongan pelanggan tertentu akan dikurangi hingga maksimal dihapus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com