Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Listrik Setiap Triwulan

Kompas.com - 21/09/2012, 15:30 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah berencana menaikkan tarif tenaga listrik 15 persen pada tahun 2013 secara bertahap setiap triwulan, untuk menekan subsidi listrik sesuai dengan nota keuangan Rancangan APBN 2013. Kenaikan tarif listrik yang terbesar adalah golongan pelanggan industri.

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini, kenaikan tarif listrik itu berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan akan berdampak pada kenaikan inflasi 0,3 persen.

Rudi menyatakan, golongan pelanggan industri akan terkena kenaikan tarif tenaga listrik dengan besaran persentase paling besar. Selama ini golongan pelanggan industri mendapat subsidi Rp 20 triliun, sehingga kelompok ini mendapat subsidi hingga miliaran rupiah. Sementara golongan rumah tangga mendapat subsidi listrik sekitar Rp 40 triliun untuk 39 juta pelanggan.

"Kenaikan tarif listrik rata-rata nasional 15 persen. Tetapi makin besar daya yang digunakan, maka makin besar persentase kenaikan tarifnya," kata Rudi, Jumat (21/9/2012) di Jakarta.

Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman menambahkan, pada prinsipnya industri tetap mendapat subsidi, tetapi subsidinya akan dikurangi. Sementara golongan pelanggan 450-900 VA dan golongan sosial tidak mengalami kenaikan tarif listrik.

Sementara beberapa golongan pelanggan direncanakan terkena kenaikan tarif listrik 15 persen sampai maksimal tanpa subsidi listrik, sehingga mereka harus membayar listrik sesuai harga keekonomian, yaitu biaya pokok penyediaan dan margin usaha PT Perusahaan Listrik Negara. Beberapa golongan itu adalah, golongan rumah tangga 6.600 Volt Ampere, pusat perbelanjaan, hotel, dan gedung pemerintah.

"Kami sedang mengkaji kenaikan tarif tenaga listrik untuk setiap golongan. Ada kemungkinan kenaikan tarif listrik diberlakukan setiap bulan atau setiap triwulan," kata Jarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com