Jakarta, Kompas
”Sosialisasi ini dikerjakan supaya pengguna jalan tol tidak kaget. Kami juga telah coba memperbaiki kualitas Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk memenuhi SPM (standar pelayanan minimum),” kata Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk M Hasanudin, Senin (24/9), di Jakarta.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Gani mengatakan, perbaikan yang dikerjakan PT Jasa Marga di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah memadai. ”Perbaikan telah dikerjakan selama dua bulan. Mudah-mudahan kenaikan tarif segera disetujui,” ujar Gani.
Meski evaluasi dilakukan oleh BPJT, penetapan kenaikan tarif tol dilakukan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Kenaikan tarif setiap ruas jalan tol mendapat Surat Keputusan Menteri PU yang berbeda.
Hasanudin mengatakan, kenaikan tarif tol berkisar 10 persen. Usulan dari operator biasanya tidak akan berbeda jauh dengan penetapan dari pemerintah oleh karena besarannya didasarkan pada data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
Kini, tarif golongan I di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 11.000, Golongan II sebesar Rp 17.500, Golongan III sebesar Rp 22.000, Golongan IV sebesar Rp 27.500, dan Golongan V sebesar Rp 33.000. Kenaikan 10 persen membuat tarif Golongan I menjadi sekitar Rp 12.000.
Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, penundaan kenaikan tarif oleh pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjaga SPM.
Namun, Tulus pun menambahkan, sebenarnya tidak dinaikkan juga tidak apa-apa karena volumenya sudah tinggi. ”Saya rasa tak memengaruhi investasi. Kalau PT Jasa Marga mau mencari modal kerja jangan dari tarif tol, tetapi dari keuntungan yang diperoleh,” katanya.
Kepala Komunikasi PT Jasa Marga Wasta Gunadi mengatakan, sebelumnya tarif Jalan
Meski demikian, berdasarkan pengamatan