Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Struktur OJK Terbentuk

Kompas.com - 25/09/2012, 04:12 WIB

jakarta, kompas - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menyelesaikan penyusunan struktur organisasi. Lembaga independen pengawas perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lain ini membutuhkan 2.531 pegawai.

”Kesibukan kami dua bulan ini adalah membuat struktur organisasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tim transisi. Kami juga menyiapkan aturan-aturan internal OJK, seperti kode etik dan hukum. Ini perlu untuk mendukung tata kelola OJK,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Muliaman D Hadad, di Jakarta, Senin (24/9).

Hal itu mengacu pada Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Paling lama dua bulan sejak diangkat, DK menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, standar prosedur operasi standar, serta rancang bangun infrastruktur OJK.

Selain menyiapkan struktur organisasi, OJK juga menyusun sistem sumber daya manusia dan prosedur operasi standar OJK.    OJK juga wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran untuk tahun anggaran 2013,

pejabat dan pegawai OJK, serta pejabat dan pegawai organ pendukung DK.

Muliaman menjabarkan, sebanyak 12 deputi akan membantu secara langsung tiga kepala eksekutif. Kepala eksekutif itu adalah di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.

Kepala eksekutif perbankan paling banyak memiliki deputi, yakni empat deputi. Ketua OJK membawahi satu deputi, wakil ketua OJK membawahi tiga deputi, sementara kepala eksekutif pasar modal dan kepala eksekutif industri keuangan nonbank masing-masing membawahi dua deputi.

Terkait kebutuhan jumlah pegawai, Muliaman mengungkapkan, OJK berencana menarik 1.031 pegawai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serta 1.500 pegawai Bank Indonesia untuk mengisi posisi di OJK tersebut. Total ada 2.531 orang.

Nota kesepahaman

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, lembaga itu bakal menandatangani nota kesepahaman (MOU) terkait Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) pada Oktober 2012. Dengan penandatanganan itu, OJK akan bergabung dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Hal ini sesuai dengan UU tentang OJK.

Dalam kondisi krisis, FKSSK bisa mengambil keputusan melalui musyawarah atau suara terbanyak, mengambil atau tidak mengambil langkah penyelamatan di bidang perekonomian. Dalam kondisi normal, FKSSK memantau kondisi. (BEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com