Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Tegas

Kompas.com - 27/09/2012, 19:50 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kembali berjanji akan mencabut izin perusahaan penyalur tenaga alih daya yang bekerja tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dua bulan lalu telah meminta pemerintah daerah untuk mendata perusahaan penyalur tenaga alih daya (outsourcing).  

Demikian dikatakan Menakertrans di Jakarta, Kamis (27/9/2012). Sedikitnya 1.500 buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di Gedung Kemenakertrans menuntut penghapusan sistem kerja alih daya, upah murah, dan menolak kewajiban iuran jaminan kesehatan bagi pekerja.   

"Penindakan dan pengawasan perusahaan outsourcing harus tegas sesuai kewenangannya. Saya minta pemerintah supaya mencabut izin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat aturan," kata Muhaimin.  

Sampai saat ini, Kemenakertrans belum mengumumkan perkembangan pendataan perusahaan penyalur tenaga alih daya dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan menerbitkan izin perusahaan penyalur tenaga alih daya dan menetapkan upah minimum yang kerap memicu masalah ketenagakerjaan.  

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit meminta pemerintah mengikuti regulasi dan ketentuan dalam menangani masalah ketenagakerjaan sehingga tidak tunduk begitu saja terhadap tekanan buruh lewat unjuk rasa.

Menurut Anton, pengusaha membutuhkan jaminan perlindungan dan penegakan hukum agar mereka bisa berproduksi dan menciptakan lapangan kerja dengan tenang.  

Anton mengatakan, pemerintah harus tegas menghentikan kebijakan populis yang menyesatkan dan tidak mendukung iklim investasi. Anton mencontohkan, pemerintah memutuskan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) industri secara sepihak sambil mempertahankan subsidi listrik dan bahan bakar minyak demi kepentingan pencitraan.   

Hal yang berlaku umum di dunia adalah industri membayar listrik lebih murah dari rumah tangga karena industri berproduksi dan menciptakan lapangan kerja. "Dalam soal iuran jaminan kesehatan dan pajak, semestinya seluruh rakyat turut membayar sesuai kemampuan sehingga prinsip keadilan benar-benar terwujud," kata Anton.  

Buruh berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Kesehatan, Kamis, dengan menutup Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dari arah Warung Buncit menuju Menteng. Mereka berorasi sambil menunggu perwakilan menemui pejabat Kementerian Kesehatan.  

Sekitar pukul 13.00, buruh bergerak menuju Gedung Kemenakertrans di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Aksi ini mengakibatkan kemacetan lalu lintas. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, mereka berdialog dengan pejabat Kementerian Kesehatan serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara terpisah dalam aksi ini.

Menurut Iqbal, pejabat Kementerian Kesehatan setuju bahwa penerima bantuan iuran jaminan kesehatan adalah setiap orang yang berpendapatan sama atau lebih kecil dari upah minimum.  

Iqbal menjelaskan, dalam aksi di Kemenakertrans mereka berdialog dengan Sekretaris Jenderal Kemenakertrans Muchtar Lutfie, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek R Irianto Simbolon, dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Mudji Handaya.

Pejabat Kemenakertrans akan mengeluarkan peraturan menteri berkait pelarangan alih daya tidak sesuai undang-undang, moratorium alih daya, dan memanggil terbatas dewan pengupahan daerah agar memberlakukan upah layak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com