Jakarta, Kompas
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, di Jakarta, Jumat (28/9), mengatakan, permendag tersebut memang tidak mengatur soal kuota impor. ”Sepanjang memiliki angka pengenal impor melalui karantina dan setelah dicek sesuai dengan persyaratan, hortikultura yang diimpor bisa masuk,” tutur Deddy.
Permendag Nomor 30 Tahun 2012 tentang pengaturan impor produk hortikultura direvisi dengan Permendag Nomor 60 Tahun 2012 yang ditandatangani Menteri Perdagangan pada 21 September lalu. Dalam permendag revisi, keputusan impor tidak lagi melalui rapat koordinasi antarkementerian. Artinya, pemerintah tidak menerapkan kuota impor seperti halnya komoditas beras dan gula.
Importir juga mendapatkan kelonggaran karena tidak diwajibkan memiliki tempat pendingin untuk penyimpanan, sebagaimana disyaratkan dalam permendag sebelumnya. Importir juga tidak diwajibkan mencantumkan label atau kemasan jika produk yang diimpor akan diolah kembali.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya mengatakan, impor hortikultura dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada 2006, impor produk hortikultura mencapai 600 juta dollar AS. Namun hingga 2011, total nilai impor itu sudah menjadi 1,7 miliar dollar AS.