Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Perlebar Tol Cikampek

Kompas.com - 03/10/2012, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Operator tol terbesar di Indonesia, PT Jasa Marga, Tbk akan memperlebar Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari Gerbang Tol Karawang Barat (Kilometer 46) hingga Gerbang Tol Cikopo (Kilometer 71). Ruas tol yang tadinya memiliki 2 x 3 lajur akan ditambah menjadi 2 x 4 lajur.

Demikian dijanjikan Direktur Operasi Jasa Marga M Hasanudin, Selasa (2/10), seusai menjelaskan kenaikan tarif Tol Cikampek. ”Kami sedang menyurvei traffic (lalu lintas) dan membuat studi kelayakan terkait pelebaran lajur tersebut,” kata Hasanudin.

Menurut Hasanudin, penambahan lajur sebenarnya diamanatkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. Ukurannya pun sudah pasti, yakni ketika ruas tol yang ada tak lagi mampu menampung jumlah kendaraan yang melintas.

”Kini lalu lintas harian rata-rata di Tol Cikampek mencapai 450.000-500.000 kendaraan per hari,” ujar Hasanudin. Dia menambahkan, pendapatannya Rp 2,5 miliar per hari.

Dalam pengamatan Kompas, pada akhir pekan, ruas Tol Jakarta-Cikampek memang penuh sesak. Ruas tol itu bahkan seolah 2 x 4 lajur karena pengemudi melajukan kendaraan di bahu jalan untuk mendahului truk yang melaju sangat lambat di lajur kiri. Sebaliknya bus melaju lambat di lajur paling kanan.

Yang menarik, jika nanti pelebaran Tol Jakarta-Cikampek direalisasikan, perbedaannya dengan Tol Cikampek-Palimanan (116 kilometer) terlihat. Sebab desain Tol Cikampek-Palimanan ”hanya” 2 x 2 lajur dengan desain kecepatan 100-120 km per jam.

Kenaikan tarif tol

Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Waskito Pandu menyampaikan Keputusan Menteri PU Nomor 311 Tahun 2012 tentang kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek. Tarif tol akan dinaikkan pada Senin (8/10) pukul 00.00.

Besaran kenaikan tarif disesuaikan dengan nilai inflasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik selama dua tahun terakhir, antara 9,09-11,43 persen.

Tarif Golongan I (kendaraan kecil) pun naik dari Rp 11.000 menjadi Rp 12.000, sedangkan tarif Golongan V (truk tronton) naik dari Rp 33.000 menjadi Rp 36.500.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com