Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Pailit, Telkomsel Boleh Tetap Berbisnis

Kompas.com - 11/10/2012, 16:53 WIB

Tribun Batam/Iman Suryanto Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski dalam kondisi pailit, PT Telkomsel Seluler (Telkomsel) diizinkan untuk melaksanakan segala aktivitas bisnisnya, oleh hakim pengawas dalam rapat kreditur pailitnya.

Dalam rapat kreditur yang berlangsung pada hari Rabu (10/10), hakim pengawas dalam rapat kreditur Sutanto Adiputro mengabulkan permohonan Telkomsel untuk melanjutkan usahanya, dalam putusan pailit.

Permohonan Telkomsel itu disampaikan melalui tim kurator kepada Sutanto. Sutanto melihat tidak ada alasan secara hukum untuk menolak permohonan tersebut. “Berdasarkan Undang-undang kepailitan, termohon pailit boleh melanjutkan usahanya,” kata Sutanto.

Selain itu, ia juga menjelaskan dengan aktivitas bisnis yang akan tetap dijalankan Telkomsel dipandang tidak akan menyebabkan jumlah harta pailit berkurang, karena menderita kerugian. Pasalnya, Sutanto melihat Telkomsel merupakan perusahaan yang dalam kondisi keuangan yang sehat.

Namun, Sutanto menegaskan kalau seluruh aktivitas bisnis yang akan dijalankan oleh Telkomsel harus di bawah pengawasan tim kurator yang digawangi oleh Feri S Samad, Edino Girsang, dan M Sadikin. Karena sesuai dengan Undang-undang kepailitan kurator merupakan pihak yang berhak mengurusi harta dan kewajiban termohon pailit.

Atas putusan itu, kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak mengaku lega. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Telkomsel bisa tetap menjalankan bisnisnya tanpa terganggu.

“Keputusan ini membuat kami bisa melakukan perjanjian bisnis kembali,” kata Ricardo. Ia juga mengaku tidak keberatan dengan keharusan melaporkan aktivitas bisnis kliennya kepada kurator.

Adapun dalam rapat kreditur perdana tersebut dihadiri oleh 39 pihak yang mengaku sebagai kreditur Telkomsel. Namun, dari kreditur-kreditur tersebut tidak terdapat nama PT Extenct Media Indonesia. Extenct merupakan pihak yang disebutkan sebagai kreditur lain dalam perkara pailit Telkomsel.

Bahkan, karena keberadaan perusahaan inilah, majelis hakim pada saat itu mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika terhadap Telkomsel.  Menurut Prima Jaya, Telkomsel memiliki kewajiban sebesar Rp 40 miliar kepada Extenct. (KONTAN/Asep Munazat)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com