Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Tepis Tuduhan Dumping Kertas dari Jepang

Kompas.com - 12/10/2012, 16:39 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia menepis tuduhan dumping kertas, yang dilayangkan Jepang kepada 11 perusahaan kertas dan bubur kertas. Peningkatan importasi kertas oleh Jepang lebih disebabkan daya saing produk kertas Indonesia, yang lebih baik. Indonesia optimistis akan segera lolos dari tudingan tersebut.

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia, Bachrul Chairi, Jumat (12/10/2012), di Jakarta mengatakan, banyak kertas yang masuk ke Jepang adalah bukti produk RI memang lebih kompetitif. "Saatnya ini masih diproses, namun kami yakin bisa lolos dari tudingan tersebut. Jika terkena tuduhan dumping, ekspor kita bisa terganggu karena Jepang akan menerapkan bea masuk tambahan anti dumping," katanya.

Menurutnya, ada sebelas perusahaan yang menerima tuduhan dumping. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk, PT Kertas Leces (Persero), PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kim ia Tbk, PT Parisindo Pratama, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Riau Andalan Kertas, PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Suparma tbk, PT Surabaya Agung Industri Pulp and Kertas Tbk.

Tudingan dumping dilayangkan oleh delapan perusahaan Jepang yakni Nippon Paper Industries Co Ltd, Nippon Daishowa Paperboard Co Ltd, Oji Paper Co Ltd, Oji Speciality Paper Co Ltd, Daio Paper Corporation, Hokuetsu Kishu Paper Co Ltd, Mitsubishi Paper Mills Limited, dan Marusumi Paper Co Ltd. Dari sebelas perusahaan yang dituduh, sebenarnya hanya tiga perusahaan yang ekspor ke Jepang yakni PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli Pulp and Paper, serta PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com