Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib, Ekspor Produk Kayu Legal

Kompas.com - 24/10/2012, 02:41 WIB

Kendal, Kompas - Pemerintah mewajibkan ekspor kayu dan produk kayu harus berasal dari kayu legal. Saat ini semua kayu yang diekspor harus dilengkapi dokumen V-Legal sebagai lisensi ekspor.

Untuk pengawasan mandatori ini, Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan yang secara bertahap mewajibkan perusahaan besar dan kecil serta industri kerajinan menggunakan kayu legal.

”Indonesia menyelenggarakan kewajiban ekspor kayu legal dengan aplikasi pengembangan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk negara tujuan. Sistem ini untuk melindungi dan melestarikan hutan kita untuk dunia, anak, dan cucu kelak,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Selasa (23/10), ketika melepas uji coba ekspor produk kayu legal (shipment test) di PT Kayu Lapis Indonesia (KLI) Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kegiatan ini diikuti 17 perusahaan eksportir kayu dan dihadiri Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Julian Wilson, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng Ihwan Sudrajat, Bupati Kendal Widya Kandi Susanti, serta lembaga swadaya masyarakat.

Bayu Krisnamurthi mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2012 diterbitkan pada 22 Oktober 2012. Dalam peraturan itu, yang paling mendasar adalah 40 pos tarif produk berbasis kayu wajib berlabel SVLK.

Penerapannya mulai 1 Januari 2013. Sebanyak 26 pos tarif produk kayu dan produk berbahan baku kayu yang diekspor harus memiliki legalitas di Indonesia. Sisanya, 14 pos tarif, akan diberlakukan pada 1 Januari 2014.

Pemberlakuan 14 pos tarif baru pada tahun 2014 bukannya tanpa alasan. Mengingat ke-14 pos tarif tersebut menyangkut produk kerajinan, usaha kecil usaha kayu, dan industri rumah tangga kayu, mereka memerlukan waktu lebih panjang untuk menyesuaikan serta membina agar kerajinan tersebut memenuhi syarat legalitas bahan kayunya.

”Untuk 26 pos tarif produk berbasis kayu yang diterapkan awal 2013, kan, produsennya perusahaan-perusahaan besar, seperti halnya PT KLI, sehingga mampu dalam dua bulan ini menyesuaikan produk ekspor memiliki legalitas kayu,” kata Bayu.

Menurut Bayu, uji coba ekspor produk kayu, terdiri dari kayu lapis, kayu olahan, dan produk kertas berbahan kayu, ke Eropa seperti Belanda, Belgia, Denmark, Inggris, Italia, Jerman, dan Cyprus, menjadi tonggak kebangkitan Indonesia. (WHO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com