Jakarta, Kompas -
Kepala Unit Pengelola Transjakarta Busway M Akbar, Rabu (31/10), mengatakan, rencana ini muncul karena kuantitas dan kualitas bahan bakar gas (BBG) masih minim. Jumlah stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG) hanya ada empat. Pada awal Oktober, SPBBG di Pasar Minggu berhenti beroperasi. Selain itu, dua SPBBG lain juga berhenti beroperasi, yakni SPBBG di Jalan Perintis Kemerdekaan dan di Rawa Buaya. SPBBG yang beroperasi saat ini hanyalah di Jalan Pemuda, Pesing, Kampung Rambutan, dan Pinang Ranti.
Sementara itu, bus yang menggunakan BBG berjumlah 477 bus dari total 567 bus yang tersedia. Padahal, akhir tahun ini ada tambahan 102 unit bus gandeng. Tahun 2013 akan ada juga 78 bus BBG yang dibeli UP Transjakarta Busway.
Dalam sehari, setiap bus harus mengisi gas sebanyak dua kali. ”Dengan kondisi saat ini pengisian BBG membutuhkan 2-3 jam. Apalagi kalau ada tambahan bus,” kata Akbar. Waktu yang lama disebabkan bus harus mengantre di SPBBG. Selain itu, sebagian bus harus menempuh perjalanan jauh ke lokasi
Dari sisi kualitas, Akbar mengatakan, BBG yang diisikan ke bus sering mengandung oli. Ini membuat mesin tidak awet.
Akbar mengakui ada juga sebagian operator bus Transjakarta yang berutang pembayaran BBG ke pihak SPBBG. ”Padahal, pembayaran dari kami ke operator tidak pernah terlambat. Uang yang dibayarkan sudah termasuk biaya BBG,” kata Akbar.
Hal ini baru bisa diantisipasi pada operator yang menandatangani kontrak terakhir. UP Transjakarta Busway membuat rekening penampungan yang langsung dipotong untuk pembayaran BBG sebelum diambil operator.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel Ahmad Safrudin mengatakan, bila Transjakarta kembali menggunakan solar, maka ini merupakan langkah mundur Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara, seperti tertuang di Perda No 2/2005.
Dengan jumlah bus sekarang dan rencana penambahan bus tahun depan, idealnya ada 11 SPBBG. Beberapa SPBBG, menurut Ahmad, belum beroperasi sejak tahun 2010 lantaran terganjal perizinan dari Pemprov DKI Jakarta. Seharusnya perizinan ini dipermudah untuk mendukung penggunaan BBG lebih luas.