Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Investor pada SDB

Kompas.com - 04/11/2012, 02:58 WIB

ADLER HAYMANS MANURUNG

Sebagai investor dalam sebuah portofolio di mana kepemilikannya dimiliki banyak pihak diperlukan pemahaman yang saksama.

Perlu dipahami hak dan kewajibannya. Kewajiban investor pada SDB yaitu memberikan informasi kepada pengelola SDB atau bank penyimpan mengenai alamat jelas investor bila terjadi perubahan. Investor perlu menyampaikan informasi yang cepat jika melakukan pencairan atas SDB yang dimiliki. Jika investor ingin mencairkan SDB, maka hal itu perlu disampaikan secepatnya, karena investor tidak perlu menunggu sampai waktu sangat terakhir sekali. Bila investor ingin melakukan pencairan SDB pada hari ini, maka investor dapat mengajukan pada pagi hari dan tidak perlu menunggu pada akhir periode perhitungan atau transaksi hari ini.

Bila SDB mempunyai aturan tentang pembelian dan pencairan sebelum pukul 12.00, maka akan digunakan nilai aktiva bersih hari ini. Bila setelah pukul 12.00 dan sampai pukul 12.00 esok harinya, maka dipergunakan nilai aktiva bersih esok harinya. Jika investor bisa mengirimkan informasi dan bukti pencairan SDB sebelum pukul 12.00 sebaiknya dilakukan secepatnya tidak perlu menunggu waktu berikutnya.

Dengan adanya kepastian pencairan SDB maka pengelola investasi SDB terbantu dalam melakukan strategi pengelolaan portofolio. Pengelola SDB dapat melakukan penjualan aset SDB pada harga yang terbaik daripada dilakukan dengan cara terburu-buru. Bila kerja sama ini dapat dilakukan dengan cukup baik maka pengelola SDB akan sangat terbantu dan juga untuk kepentingan investor. Bank penitipan juga terbantu karena bank penitipan bisa menghitung berapa banyak penyertaan yang melakukan pencairan pada hari yang bersangkutan. Komunikasi antara pengelola dan bank penitipan SDB bisa terlaksana dan akan dapat membantu portofolio SDB yang dimiliki investor.

Hak investor

Jika investor yang melakukan investasi pada SDB maka mereka mempunyai hak. Pertama, hak memperoleh bukti hak kepemilikan dari bank penitipan. Investor yang telah melakukan investasi pada SDB pada hari ini, maka bank penitipan wajib mengirimkan hak kepemilikannya pada periode T+2 sampai paling lama T+7. Investor bisa menanyakan kepada bank penitipan bila belum mendapatkan bukti kepemilikan pada T+3. Jika investor juga belum mendapatkan bukti hak kepemilikan SDB pada T+7, investor bisa menanyakan kepada bank penitipan dan juga pengelola SDB.

Investor harus mendapatkannya karena adanya bukti tersebut menjadi alat investor menyatakan bahwa investor memiliki SDB. Namun, investor juga perlu menyatukan bukti kepemilikan SDB dengan bukti setoran dana yang dilakukan untuk membeli SDB. Investor harus memperhatikan secara saksama bukti kepemilikan tersebut mengenai jumlah penyertaan investor agar sesuai dengan dana yang dimasukkan investor. Dana yang dimasukkan investor untuk membeli SDB tidak perlu secara tunai dan biasanya dengan melakukan penyetoran ke rekening bank atau melakukan transfer dari rekening investor ke rekening SDB. 

Hak kedua, adalah hak untuk mendapatkan nilai aktiva bersih (NAB) yang disampaikan oleh bank penitipan. Nilai aktiva bersih setiap hari dihitung oleh bank penitipan untuk mengetahui nilai aktiva bersih yang dipergunakan sebagai nilai atau harga pembelian bagi investor yang membeli dan juga nilai atau harga penjualan bagi investor yang melakukan pencairan SDB tersebut. Informasi NAB ini diterima investor dengan cara bank penitipan SDB mengumumkannya melalui media masa (koran) dan media internet.

Investor harus setiap hari membaca koran untuk melihat NAB dari SDB yang dimilikinya. Biasanya bank penitipan menyampaikan NAB kepada redaksi koran pada jam tujuh setiap malamnya. Bagi investor yang jauh di luar Jakarta, maka NAB diperhatikan pada media elektronik dan media internet sehingga tidak ketinggalan waktu dan bisa melakukan eksekusi secepatnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com