Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Investor pada SDB

Kompas.com - 04/11/2012, 02:58 WIB

Ketiga, investor mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang SDB secara berkala. Informasi yang diperoleh investor di luar informasi yang disebutkan pada hak sebelumnya. Adapun informasi yang bisa diperoleh investor yaitu laporan keuangan SDB yang diperiksa oleh kantor akuntan publik. Laporan keuangan ini bisa juga dipublikasikan pada media massa, tetapi akan menambah biaya pada SDB dan akhirnya mengurangi keuntungan SDB dan juga aset investor.

Bila pengelola mempunyai informasi lain selain laporan keuangan maka investor mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tersebut. Informasi pengelolaan portofolio investor juga sangat perlu diketahui investor. Misalnya, portofolio investasi SDB, ke mana saja dilakukan oleh pengelola SDB juga perlu diketahui. Pengelola SDB bisa menginformasikan secara keseluruhan, tetapi bisa juga dirinci dengan singkat sehingga tidak terlihat seluruhnya untuk menjadi strategi yang dimiliki SDB tersebut. Bila informasi SDB tersebut secara transparan, bisa saja diketahui pihak lain tanpa disengaja investor dapat berpindah tangan informasi tersebut.

Keempat, investor mempunyai hak untuk mencairkan dana atau menjual penyertaannya pada SDB kepada pengelola SDB atau juga ke bank penitipan.

Investor bisa menjual penyertaan SDB kepada pengelola SDB yang maksudnya jumlah penyertaan di SDB berkurang.

Kelima, hak memperoleh pembagian keuntungan. Bila pengelola SDB mempunyai keputusan untuk melakukan pembagian kekayaan maka semua investor mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian kekayaan tersebut. Kekayaan yang dibagikan oleh pengelola SDB bisa saja dari aset yang atau juga distribusi pendapatan yang diperoleh SDB dan sebagainya.

Keenam, hak memperoleh bagi hasil atas likuidasi SDB. Investor mempunyai hak untuk mendapatkan aset kekayaan SDB di mana SDB akan dilikuidasi. Banyak sekali hak yang dapat diperoleh investor dari SDB, tetapi semuanya tertuang pada kontrak investasi kolektif SDB tersebut. Bisa saja hak tersebut tidak ada dalam kontrak, tetapi secara undang-undang bisa dilaksanakan dan juga secara norma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com