Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Mineral Mentah Tetap Diatur Kemendag

Kompas.com - 06/11/2012, 21:24 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap akan mengatur ekspor mineral mentah, meski Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti menjelaskan, selama ini ekspor mineral mentah hanya berkontribusi kecil ke Produk Domestik Bruto (PDB). Sehingga, eksportir tidak perlu khawatir terhadap aturan tersebut.

"Kami tetap akan mengatur ekspor mineral mentah. Nanti aturannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," kata Bayu di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Selasa (6/11/2012).

Menurut Bayu, melalui aturan ini, pemerintah ingin meningkatkan nilai tambah, khususnya terhadap mineral mentah yang akan diekspor. Dengan begitu, mineral mentah ini akan memiliki daya saing lebih saat diekspor.

Dampaknya, nilai ekspor khususnya dari mineral mentah juga akan terkerek. Sebab, selama ini ekspor mineral mentah hanya berkontribusi sebesar 20,4 persen ke total ekspor non migas.

"Sementara ekspor non migas mengontribusikan sekitar 60 persen terhadap nilai ekspor total. Sedangkan nilai ekspor hanya berkontribusi sekitar 20-25 persen ke PDB," tambahnya.

Saat ini, pemerintah juga memiliki Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2012 tentang Larangan dan Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Menurut Bayu, meski MA telah membatalkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, maka Permendag tersebut akan tetap berlaku.

"Karena kontribusi ekspor mineral mentah ke PDB sangat kecil, maka kami tidak melihat keterkejutan (shock) dari penerapan aturan tersebut," tambahnya.

Meski demikian, Kemendag akan tetap mempelajari hasil keputusan MA. Jika ada Permendag yang harus diubah, maka aturan tersebut akan diubah. "Kita akan pelajari, kita akan patuh," ujarnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com