Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel: Putusan Pailit Tak Pengaruhi Kinerja

Kompas.com - 10/11/2012, 03:32 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Telkomsel Alex Janangkih Sinaga menegaskan. putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan September 2012, sama sekali tidak memengaruhi kinerja perusahaannya.

"Ada putusan pailit atau tidak, Telkomsel tetap beroperasi seperti biasa, melayani pelanggan. Performanya juga terus tumbuh," katanya usai meresmikan Grapari ke-45 Telkomsel dan menyerahkan penghargaan kepada pelanggan ke-122 juta di Surabaya, Jumat (9/11/2012).

Menurut Alex, putusan pailit yang menimpa perusahaannya sebenarnya hanya kasus biasa dan berbeda dengan kasus pailit yang terjadi di negara-negara Eropa atau Amerika Serikat.

"Kalau di sana (Eropa dan AS), perusahaan yang diputus pailit oleh pengadilan berarti kondisinya tidak sehat dan tidak sanggup membayar kewajiban kepada pihak lain. Berbeda dengan di Indonesia," ujarnya.

Dalam kasus pailit di Indonesia, lanjut Alex, perusahaan dianggap tidak sanggup membayar atau tidak bersedia membayar kewajiban.

"Telkomsel bukan tidak sanggup bayar, tapi tidak mau membayar, karena memang tidak memiliki utang. Sampai saat ini kondisi keuangan Telkomsel sangat sehat dan kinerjanya terus tumbuh, operasional juga jalan terus," tambahnya.

Hingga September 2012, operator seluler yang mengklaim memiliki lebih dari 122 juta pelanggan itu, membukukan pendapatan sekitar Rp 48,73 triliun atau meningkat 11 persen dibanding periode sama 2011.

Sementara laba bersih Telkomsel hingga kuartal III-2012 mencapai Rp 11,72 triliun atau tumbuh 23 persen dibanding kuartal III-2011, dengan total aset sekitar Rp 58,93 triliun.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin Agus Iskandar pada sidang yang berlangsung 14 September 2012, memutuskan bahwa Telkomsel pailit atas permohonan PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Telkomsel dan Prima Jaya memulai kerja sama pada 1 Juni 2011 sampai batas waktu Juni 2013 dengan komitmen awal anak perusahaan PT Telkom Tbk itu menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga.

Namun, kemitraan ini menimbulkan kasus. Sejak Juni 2012 Telkomsel telah memutuskan kontrak karena menilai Prima Jaya tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Prima Jaya kemudian mengajukan permohonan pailit, karena menganggap sisa kontrak yang diputus tersebut senilai Rp 5,3 miliar sebagai utang Telkomsel.

"Semestinya yang punya utang itu mereka (PT Prima Jaya Informatika). Sekarang kami menunggu hasil kasasi yang diajukan ke MA (Mahkamah Agung) dan insya Allah tidak ada potensi kerugian dari kasus ini," kata Alex Sinaga.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com