Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ABK Asing Makin Bebas

Kompas.com - 12/11/2012, 08:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penempatan anak buah kapal warga negara asing pada kapal-kapal ikan berbendera Indonesia untuk kurun tiga tahun. Hal itu makin membuka peluang pengurasan ikan oleh kapal ikan asing berbendera Indonesia.

Izin penggunaan anak buah kapal (ABK) warga negara asing pada kapal ikan Indonesia tertuang dalam rancangan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2011 dan Permen-KP Nomor 49 Tahun 2011 tentang Usaha Penangkapan Ikan. Pasal 89 mensyaratkan penggunaan 100 persen nakhoda dan ABK warga negara Indonesia untuk kapal ikan berbendera Indonesia dan 70 persen ABK untuk kapal ikan berbendera asing paling lama tiga tahun sejak peraturan menteri diterbitkan.

”Kami berharap revisi Permen-KP itu bisa ditetapkan paling lambat akhir November 2012. Penyusunannya telah melibatkan aspirasi dari dinas kelautan dan perikanan di kabupaten/kota,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Heryanto Marwoto di Jakarta, Sabtu (10/11/2012).

Marwoto berpendapat, pemberian waktu tiga tahun untuk penyesuaian ABK untuk menunggu kesiapan sumber daya manusia dalam negeri.

Sejak tahun 2001, pemerintah sebenarnya telah mendorong penggunaan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia pada semua kapal ikan berbendera Indonesia, baik kapal eks asing maupun kapal buatan Indonesia.

Pasal 35A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan bahkan mewajibkan kapal perikanan berbendera Indonesia yang menangkap di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia sepenuhnya menggunakan nakhoda dan ABK warga negara Indonesia. Namun, hingga kini, sebagian besar kapal eks asing berbendera Indonesia masih menggunakan tenaga kerja ABK asing.

Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor Arif Satria menilai, selama ini pemerintah terkesan menutup mata atas praktik pencurian ikan oleh kapal eks asing berbendera Indonesia. Kapal itu memanfaatkan bendera ganda, yakni menangkap ikan di perairan Indonesia, tetapi ikan hasil tangkapan tidak pernah didaratkan di pelabuhan dan unit pengolahan ikan di Indonesia. Ikan langsung diangkut ke negara asal kapal.

Kapal milik asing terindikasi menggunakan jasa pengusaha perantara untuk memperoleh izin penangkapan ikan.

”Jika penggunaan ABK asing dibiarkan berlarut-larut, hal itu membuka peluang bagi kapal ikan milik asing menguasai perairan Indonesia untuk mencuri ikan,” ujar Arif.

Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Perikanan Indonesia Herwindo menyesalkan pelemahan regulasi. Maraknya pencurian ikan oleh kapal ikan asing telah mengakibatkan kelangkaan bahan baku industri pengolahan ikan di Tanah Air dan kontraproduktif dengan program industrialisasi perikanan. (LKT)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com