Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Migas Bubar, Pemerintah Harus Segera Buat Aturan

Kompas.com - 14/11/2012, 11:11 WIB
F. Assifa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Budiman Sujatmiko menyatakan setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut Budiman, pembubaran tugas dan wewenang BP Migas ini merupakan langkah yang tepat karena selama ini BP Migas dinilai tidak memperlihatkan dukungan kepada perusahaan minyak dan gas dalam negeri.

"Secara otomatis, putusan MK tersebut membubarkan tugas dan wewenang BP Migas. Ini merupakan langkah yang tepat bila melihat keberadaan BP Migas selama ini tidak memperlihatkan dukungan kepada perusahaan minyak dan gas dalam negeri,” ujarnya kepada Kompas.com via BlackBerry Messenger, Rabu (14/11/2012).

Budiman mengungkapkan, hampir seluruh kontrak blok produksi diberikan kepada perusahaan minyak dan gas asing, seperti blok Mahakam pada waktu lalu. Hal ini juga akan terjadi pada kontrak migas yang masih berjalan atau yang akan berakhir serta juga yang terkait dengan negosiasi kontrak yang sedang berlangsung di BP Migas. Dengan demikian, kepastian hukum oleh pemerintah dibutuhkan saat ini.

Menurutnya, dalam menghadapi persoalan ini, pemerintah harus tegas menunjukkan keberpihakan pada kedaulatan energi bangsa dengan cara tidak perlu mempertahankan lagi kontrak-kontrak pertambangan migas yang akan berakhir dan menegosiasikan kembali kontrak yang sedang berjalan.

Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Menurut MK, pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Mahkamah Konstitusi menilai, UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah, dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas, bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.

Karena itu, Budiman menyatakan, pemerintah harus segera membuat aturan hukum untuk mengisi kekosongan hukum terkait pengaturan mengenai kewenangan unit minyak dan gas agar tidak ada kegaduhan di dalam pengelolaan minyak dan gas yang saat ini sedang berjalan.

Ini blok migas yang disarankan tidak perlu diperpanjang kontrak.
-    Blok Siak (operator PT Chevron Pasific Indonesia, CPI) habis kontrak 2013.
-    Gebang (Pertamina-Costa) habis kontrak pada 2015.
-    Blok Mahakam (Total), ONWJ (PHE), Attaka (Inpex), dan Lematang (Medco) habis kontrak pada 2017.
-    Tuban (Pertamina-Petrochina), Ogan Komering (Pertamina-Talisman), North Sumatra Offshore B (Exxon Mobil), Southeast Sumatra(CNOOC), Tengah (Total), NSO Extention (ExxonMobil), Sanga-Sanga (Vico Indonesia), dan West Pasir dan Attaka (CPI), habis kontrak pada 2018.
-    Bula (Kalrez Petrolum), Seram Non Bula (Citic), Pendopo dan Raja (Pertamina-Golden Spike), dan Jambi Merang (JOB Pertamina-Hess) habis kontrak pada 2019.
-    South Jambi B (ConocoPhilips), Malacca Strait (Kondur Petroleum), Brantas (Lapindo), Salawati (Pertamina-Petrochina), Kepala Burung Blok A (Petrochina), Sengkang (Energy Equity), dan Makassar Strait Offshore Area A (Chevron Indonesia Company) habis kontrak pada 2020.
-    Blok Rokan (CPI), Bentu Sengat (Kalila), Muriah (Petronas), dan Selat Panjang (Petroselat) pada 2021.

 Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Mahfud MD: BP Migas Bubar sejak Putusan MK Dibacakan

Mengapa BP Migas Dibubarkan?
Soal Karyawan BP Migas, Jero Wacik Pasang Badan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

    Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

    Whats New
    Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

    Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

    Whats New
    Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

    Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

    Whats New
    Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

    Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

    Whats New
    Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

    Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

    Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

    Whats New
    Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

    Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

    Whats New
    Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

    Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

    Whats New
    Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

    Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

    Whats New
    TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Whats New
    Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

    Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

    Earn Smart
    Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

    Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

    Whats New
    3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

    3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

    Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

    Whats New
    Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

    Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com