Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, Presiden Tanggapi Pembubaran BP Migas

Kompas.com - 14/11/2012, 11:18 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (14/11/2012 ) siang, akan memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

"Kalau ingin dengar respons saya mengenai putusan MK tentang BP Migas, nanti sebelum jam 3 sore, sebelum pelantikan para dubes," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, sebelum menerima kunjungan Perdana Menteri Swedia Fredrik Reinfeldt.

Presiden mengatakan, putusan MK itu sensitif dan berimplikasi luas kepada dunia investasi dan usaha. "Pemerintah bergerak cepat dan nanti dalam pertemuan yang saya pimpin langsung akan saya jelaskan kepada rakyat," pungkas Presiden.

Seperti diberitakan, MK memutuskan BP Migas tidak berkekuatan hukum terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Putusan ini berdampak pada beralihnya fungsi dan wewenang BP Migas ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pemerintah telah menggelar rapat terbatas membahas dampak putusan MK itu terhadap kontrak- kontrak migas. Dengan pembubaran badan pelaksana itu, potensi kerugian karena kontrak kerja sama tidak lagi diakui disebut mencapai 70 miliar dollar AS.

Pemerintah akan segera mengeluarkan produk hukum agar seluruh fungsi yang selama ini dijalankan BP Migas tetap bisa berjalan di bawah Kementerian ESDM, termasuk persetujuan rencana pengembangan sejumlah lapangan migas.

MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
Mahfud MD: BP Migas Bubar sejak Putusan MK Dibacakan

Mengapa BP Migas Dibubarkan?
BP Migas Bubar, Regulasi Industri Migas ke Titik Nol?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com