Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Migas Hanya Berlaku Sementara

Kompas.com - 04/12/2012, 22:31 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, satuan kerja sementara pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi hanya bersifat sementara. Untuk itu pemerintah sedang merumuskan model pengelolaan migas pasca-Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dibubarkan.

Hal ini disampaikan Hatta Rajasa seusai membuka Simposium Nasional dan Kongres Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia, Selasa (4/12/2012), di Jakarta.

"Pemerintah sekarang sedang merumuskan pasca-BP Migas dibubarkan. Kita tidak ingin seorang menteri tanda tangan kontrak dengan kontraktor mana pun," ujarnya.

Dengan perangkapan jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Migas,  kontrak akan ditandatangani Menteri ESDM.

"Selanjutnya kontrak itu diketahui menterinya lagi. Setelah selesai, dikembalikan lagi kontraknya ke SK Migas untuk mempersiapkan segala persiapan lalu yang ngawasi sang menteri merangkap kepala SK Migas," kata Hatta.

"Kalau dulu, kan, ada BP Migas atau ada Badan Koordinator Kontraktor Asing di bawah Pertamina yang tanda tangan dengan pelaku usaha," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah sedang merumuskan entitas baru pengganti fungsi BP Migas yang bersifat permanen. Mahkamah Konstitusi juga meminta  pemerintah agar segera menyiapkan peraturan baru.

Sementara itu, Menteri ESDM/Kepala SK Migas Jero Wacik menegaskan, perangkapan jabatannya itu hanya bersifat sementara. Hal ini untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan fungsi BP Migas dialihkan kepada Kementerian ESDM sampai diundangkannya undang-undang baru.

"Kalau kemudian seminggu lagi diganti, saya juga siap. Saya tidak meminta jabatan ini," ujarnya.

Pihaknya juga membantah adanya anggapan bahwa perangkapan jabatan sebagai strategi Partai Demokrat untuk menghadapi pemilu tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com