Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KEN: Mobil Pribadi Haram Pakai BBM Bersubsidi

Kompas.com - 10/12/2012, 13:00 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Ekonomi Nasional (KEN) memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Isinya mobil pribadi dilarang memakai BBM bersubsidi.

"BBM bersubsidi itu harus diberikan kepada orang yang tepat, tetapi kalau mobil pribadi, itu sasaran yang tidak tepat. Rekomendasi kita, pemilik mobil pribadi diharamkan memakai BBM bersubsidi," kata Ketua KEN Chairul Tanjung dalam acara Prospek Ekonomi Indonesia 2013 di Auditorium Bank Mega, Jakarta, Senin (10/12/2012).

Menurut Chairul, anggaran subsidi, khususnya BBM bersubsidi, dinilai masih perlu untuk diberikan, apalagi untuk orang yang membutuhkan, yaitu orang miskin. Sementara pemilik mobil pribadi dianggap sudah tidak memenuhi kriteria miskin sebab orang yang sudah memiliki mobil pribadi adalah orang yang kaya.

"Ini bukan imbauan, tetapi pelarangan. Kalau bisa, ini diharamkan (pemilik mobil pribadi memakai BBM bersubsidi)," tambahnya.

Saat ini, kata Chairul, sekitar 70 persen konsumsi BBM bersubsidi dikontribusikan dari mobil pribadi. Bila diharamkan, subsidi BBM tersebut bisa dialokasikan secara layak dan tepat ke masyarakat yang membutuhkan.

Subsidi pada APBN 2013 sebesar Rp 317,2 triliun, naik 29,4 persen dari Rp 245,1 triliun di APBNP 2012. Subsidi energi mencapai Rp 274,7 triliun yang merupakan komponen subsidi. Dari jumlah tersebut, subsidi BBM mencapai Rp 193,8 triliun, naik 41,1 persen dari tahun sebelumnya. Sementara subsidi listrik mencapai Rp 80,9 triliun, naik 24,6 persen dibanding tahun lalu.

Baca juga:
Pemerintah Perlu Naikkan Harga BBM?
Pengamat: Naikkan Harga Solar Bersubsidi
Pemerintah Belum Pertimbangkan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
Ekonom Sarankan Harga BBM Naik Awal Tahun 2013
BBM Subsidi Akan Dibatasi Rp 100.000 Per Hari?

Ikuti artikel terkait di Topik SUBSIDI UNTUK ORANG KAYA?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com