Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPI Mulai Penyelidikan Safeguards Impor Sorbitol

Kompas.com - 12/12/2012, 13:45 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI)  akan memulai penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards) atas importasi D-glusitol (sorbitol) dengan nomor Harmonized System (HS). 2905.44.00.00 dan 3824.60.00.00 besok, Kamis (13/12).

Hal tersebut didasarkan atas permohonan dari PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk. kepada KPPI pada 19 November 2012 yang meminta agar Pemerintah RI mengenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard Measures) atas importasi barang dimaksud.

Dalam permohonan tersebut, seperti tertuang dalam siaran pers Rabu (12/12), pemohon mengklaim telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diakibatkan oleh lonjakan jumlah impor D-glusitol (sorbitol) dimaksud.

Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal tentang lonjakan jumlah impor barang dimaksud, dan indikasi awal mengenai

kerugian yang dialami oleh PT. Sorini Agro A sia Corporindo Tbk. akibat importasi tersebut.

Untuk itu, pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards) yang dilakukan oleh KPPI, dan menyampaikannya ke pada kantor KPPI di Gedung I Lantai 9 Kementerian Perdagangan, JL. M.I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com