Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusri Akan Likuidasi Pabrik Melamin

Kompas.com - 14/01/2013, 02:41 WIB
Hermas Effendi Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- PT Pusri Palembang yang merupakan perusahaan pupuk BUMN akan melikuidasi PT Sri Melamin Rejeki, anak usahanya yang didirikaan secara patungan dengan PT Lumbung Sumber Rejeki dan PT Kairos Estuniaga.

Langkah itu merupakan buntut dari sengketa usaha PT SRM. Sebelumnya, PT Pusri dan PT Pupuk Indonesia dituntut ganti rugi Rp 1,3 triliun ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia oleh PT SRM karena dianggap melakukan wanprestasi akibat menghentikan pasokan bahan baku urea untuk produksi melamin ke PT SRM.

PT Pusri memutus pasokan bahan baku urea karena utang PT SRM sebesar Rp 130 miliar tidak kunjung dilunasi.

Direktur Utama PT Pusri Palembang (Pusri) Musthafa saat dihubungi, Minggu (13/1/2013) di Jakarta menyatakan, dengan dilikuidasi maka perusahaan dianggap bangkrut.

Kewajiban utama PT SRM membayar utang ke Bank Mandiri, pajak, dan karyawan. Baru kemudian membayar kewajiban ke PT Pusri.

Meski akhirnya utang tidak akan terbayar, tetapi secara keuangan PT Pusri lebih sehat dan PT Pusri tidak harus mengganti rugi PT SRM sebesar Rp 1,3 triliun.

Musthafa mengatakan, industri melamin tidak lagi prospektif. Tidak ada alasan bagi PT Pusri untuk melanjutkan usaha patungan itu. Belum lagi kewajiban utang PT SMR yang belum dibayar karena membeli bahan baku urea dari PT Pusri.

Berbagai upaya hukum dilakukan PT Pusri seperti melakukan permohonan pailit dan rencana menggelar RUPS untuk melikuidasi perusahaan melamin itu.

"Kami tidak rela kalau sampai negara harus membayar ganti rugi Rp 1,3 triliun," tegasnya.

Penasehat hukum PT SMR Otto Hasibuan mengatakan, dalam memori kasasi yang diajukan PT Pupuk Indonesia dan PT Pusri Palembang, tidak ada klausul eksistensi utang PT SMR.

Karena yang disebut utang dalam perjanjian pasokan barang, harus ada berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani direktur PT SMR. Sehingga bisa dibuktikan secara sederhana. Kalau pembuktian utang tidak sederhana, masuknya ke pengadilan perdata.

"Soal rencana likuidasi juga kami tolak. Kami minta Pusri membayar dulu utangnya akibat wanprestasi perjanjian baru perusahaan bisa dibubarkan," jeasnya.

PT Pusri tidak bisa melikuidasi karena bukan pemegang saham mayoritas. Kerja sama pada 1991 antara PT Lumbung Sumber Rejeki, PT Kairos Estuniaga dan PT Pupuk Sriwidjaja (Persero) sepakat mendirikan perusahaan patungan PT SMR.

Komposisi saham terbesar atau 60 persen dimiliki PT LSR, milik Baktinendra Prawiro. Adapun Saham PT KS dan PT Pusri masing-masing 20 persen.

Perusahaan ini memproduksi dan menjual kristal melamin dalam bentuk bubuk dengan kapasitas produksi 20.000 ton per tahun. Pabrik beroperasi 1994 di komplek PT Pusri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com