Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indosat Bersikukuh Tak Melanggar Hukum

Kompas.com - 22/01/2013, 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Direktur Utama PT Indosat Tbk Alexander Rusli kembali bersikukuh bahwa kerja sama Indosat dan PT Indosat Mega Media tidak melawan hukum. Dalam kerja sama itu juga diklaim tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sehingga dakwaan tindak pidana korupsi terhadap Indosat tidak memiliki dasar.

Rusli mengatakan hal itu dalam paparan publik insidental Indosat di Jakarta, Senin (21/1). Paparan publik itu digelar seusai sidang terdakwa mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto (50) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Indar didakwa korupsi sebesar Rp 1.358.343.346.674 atau sekitar Rp 1,3 triliun karena menggunakan frekuensi milik PT Indosat secara ilegal. Tim jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan untuk Indar menyatakan, pemegang alokasi frekuensi radio, yaitu PT Indosat, tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain, dalam hal ini IM2.

Frekuensi 2,1 GHz dalam sistem 3G yang dikelola Indosat dan dipakai IM2 yang dipermasalahkan jaksa itu melanggar Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Menurut Rusli, perjanjian kerja sama Indosat dan IM2 hanya mengatur kerja sama penggunaan jaringan telekomunikasi milik Indosat. ”Tidak ada ketentuan yang mengatur penggunaan bersama spektrum frekuensi radio,” kata dia.

Ia menambahkan, sesuai surat nomor 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012 serta surat Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Jaksa Agung tanggal 13 November 2012, Menteri Komunikasi dan Informatika selaku regulator bidang telekomunikasi telah menyatakan bahwa perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2 itu telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Lebih jauh, IM2 tidak memiliki kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi karena sudah dikenakan kepada Indosat sebagai pemegang izin.

”IM2 telah memenuhi seluruh kewajibannya dan tidak pernah menerima surat atau peringatan terkait dengan kelalaian pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi USO (Universal Service Obligation),” kata Rusli.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, penasihat hukum Indar, Luhut Pangaribuan, menganggap jaksa penuntut umum gagal membeberkan peran kliennya.

Menurut Luhut, jaksa hanya fokus pada pengungkapan kegiatan PT IM2 dalam urusan penyewaan frekuensi 2,1 GHz yang dikuasakan dari pemerintah kepada PT Indosat. Bahkan, Luhut menganggap surat dakwaan jaksa tidak mengungkapkan soal tindakan pidana yang telah dilakukan kliennya. (ben/amr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com