Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/01/2013, 12:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Tembakau belum sepenuhnya membela hak dan kepentingan anak. Dalam PP tersebut, misalnya, tak ada aturan yang mengatur larangan merokok di rumah serta larangan menyuruh anak di bawah 18 tahun membeli rokok. Padahal, aturan tersebut penting untuk melindungi kesehatan anak-anak.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam jumpa pers, Selasa (30/1/2013) di Jakarta. Komnas PA mengkritisi PP tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, yang telah ditandatangani Presiden 24 Desember 2012.

Menurut Komnas PA, masih ada beberapa substansi yang perlu dikritisi dari peraturan ini, khususnya yang berdampak bagi anak. Salah satu di antaranya, tidak adanya penegasan tentang larangan merokok dirumah. Padahal, ini sebenarnya diperlukan karena awal pencegahan itu dari rumah.

"Awalnya pembelajaran segala sesuatu hal itu kan dari rumah, dari orangtua. Banyak kasus baby smoker itu karena anak mencontoh orang tua yang merokok di rumah. Saat itu juga anak melihat dan merasa bahwa merokok itu tidak dilarang dan menyenangkan. Jadi, tidak salah jika anak malah ikut-ikutan. Karena itu, butuh peraturan tegas untuk peringatan pada orang tua agar tidak merokok di rumah," ujar Arist.

Menurut Arist, beberapa substansi lain dari PP No 109 Tahun 2012 yang masih harus dikritisi, antara lain, mengenai penegasan peraturan seperti larangan menyuruh anak di bawah 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok. Kegiatan yang disponsori rokok juga dilarang melibatkan anak di bawah 18 tahun.

"Tingginya akses iklan rokok pada kelompok usia anak-anak dan remaja membentuk persepsi yang salah mengenai rokok dan menjadi pencetus kebiasaan merokok pada anak dan remaja. Karena itu, Komnas PA menekankan pentingnya larangan menyeluruh pada iklan, promosi, dan sponsor rokok," tegas Arist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com