Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan: Jangan Makan Buah Impor

Kompas.com - 31/01/2013, 15:47 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Suswono meminta masyarakat Indonesia tidak mengonsumsi buah impor. Hal ini untuk membantu petani lokal agar tetap bisa bertahan di tengah serbuan buah impor.

"Untuk bisa melindungi petani lokal, jangan makan buah impor. Jika masyarakat mau serentak melakukan itu, maka dengan sendirinya buah impor tidak akan laku dan kita tidak perlu impor buah," kata Suswono saat Diskusi Publik Stop Impor Hortikultura di kantor PB Nahdlatul Ulama Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Menurut Suswono, cara ini memang terlalu ekstrem bila dilakukan. Apalagi harus menekan impor dengan pemaksaan kepada masyarakat untuk tidak memakan buah impor. Sebab, selama ini Kementerian Pertanian dituding melakukan pelarangan impor 13 produk hortikultura.

Hal itu untuk melindungi petani lokal apalagi sebentar lagi di dalam negeri akan ada panen raya, khususnya buah-buah lokal. "Tapi kami tegaskan sekali lagi, kami bukan melarang, ini hanya membatasi impor secara temporer. Pembatasan impor produk hortikultura tersebut kecuali buah kiwi atau pear yang memang selama ini tidak diproduksi di dalam negeri," tambahnya.

Seperti diberitakan, kebijakan larangan impor hortikulura ini dilakukan karena melihat para petani cukup tertekan dengan membanjirnya buah impor. Sehingga pemerintah memandang perlu untuk mengatur jenis buah apa saja yang boleh masuk, waktu sekaligus volume impornya.

Suswono juga menjelaskan bahwa kebijakan larangan impor ini hanya sementara (sekitar enam bulan) dan akan dibuka sewaktu-waktu bila ada kebutuhan di dalam negeri. Sebab, pihaknya tidak menginginkan saat ada panen raya di dalam negeri justru buah impor malah membanjiri di dalam negeri.

"Ini juga untuk melindungi konsumen agar tidak keberatan. Petani juga untung, konsumen juga tidak diberatkan dengan harga produk yang mahal," tambahnya.

Pemerintah juga terus membuka kran impor khususnya buah-buah subtropis yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri seperti kiwi, pir dan lain-lain. Pemerintah menghentikan impor 13 jenis produk hortikultura mulai Januari 2013.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan masa panen di dalam negeri yang pasokannya melimpah sehingga tidak perlu tambahan pasokan hortikultura dari impor. 13 jenis produk hortikultura tersebut adalah kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek dan bunga heliconia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com