Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Maskapai Pailit, Duit Agen Lenyap Rp 60 Miliar

Kompas.com - 04/02/2013, 19:05 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Agen Tour dan Travel Indonesia (Asita) dan Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) memperkirakan pihaknya mengalami kerugian kehilangan dana deposit sebesar Rp 60 miliar. Jumlah tersebut merupakan dana deposit yang diserahkan agen di Jakarta ke maskapai Adam Air, Mandala Air, dan Batavia Air.

"Itu hanya asumsi dasar bila satu agen atau travel menyetorkan deposit Rp 15 juta untuk sekali pengisian ulang (top up). Padahal, ada juga yang menyetor hingga Rp 100 juta," kata Ketua Astindo Elly Hutabarat saat konferensi pers di kantor Masyarakat Pariwisata Indonesia di Jakarta, Senin (4/2/2013).

Namun, Elly enggan memerinci nilai kerugian berdasarkan masing-masing maskapai tersebut. Tapi, khusus Batavia Air, pihaknya memperkirakan kerugiannya mencapai Rp 18 miliar-Rp 20 miliar.

Menurut Elly, pihaknya menyesalkan tindakan Batavia Air yang tidak segera bertanggung jawab mengenai pengembalian tiket pesawat dari penumpang. Bagaimanapun, kata dia, pihak agen ataupun travel akan menjadi sasaran pertama bagi penumpang untuk meminta kembali uang tiket yang sampai saat ini belum kembali.

Dengan kondisi saat ini, pihaknya menuntut Batavia Air mengembalikan dana deposit tiket yang sudah disetorkan menyusul pernyataan stop operasi maskapai penerbangan itu mulai Kamis (31/1/2013). Elly mengatakan, keputusan pailit Batavia Air merupakan malapetaka bagi bisnis penjual tiket penerbangan atau agen travel anggota Astindo.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini kembali terjadi untuk kesekian kali dan menjadikan travel agent lagi-lagi sebagai pihak yang dikorbankan," tuturnya.

Dia mengatakan, tuntutan pengembalian itu mutlak mesti dilakukan karena dana deposit dari travel agent adalah hak milik travel agent, bukan merupakan bagian dari aset maskapai penerbangan itu. Menurut dia, dana deposit travel agent disetorkan kepada Batavia Air untuk menerbitkan tiket untuk pemesanan atau reservasi yang sudah dibuat. Dengan sistem pembayaran seperti ini, katanya, berarti operasional maskapai penerbangan dimodali oleh travel agent.

Pihaknya juga mendesak Kementerian Perhubungan merilis peraturan tentang penempatan dana deposit travel agent agar disetorkan dalam escrow account atau rekening gabungan di pihak ketiga yang dapat ditarik oleh travel agent saat maskapai berhenti beroperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com