Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Bisa Gencet Industri Minuman Soda

Kompas.com - 15/02/2013, 10:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pengenaan cukai bagi minuman bersoda dikhawatirkan bakal menggencet industri. Pasalnya, saat ini, pertumbuhan industri minuman soda di dalam negeri masih kecil.    

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman memaparkan, pengenaan cukai sejatinya dilakukan untuk membatasi konsumsi suatu produk. Namun, faktanya, tingkat konsumsi minuman soda di dalam negeri masih tergolong rendah.

Konsumsi minuman bersoda di Indonesia hanya sekitar 2,4 liter per kapita. Bandingkan dengan negara tetangga seperti Filipina yang mencapai 34,1 liter pe kapita, disusul Thailand dengan 32,2 liter, dan Malaysia sebesar 19 liter. Bahkan negara Vietnam konsumsi minuman soda per kapitanya mencapai 6,2 liter.

Pertumbuhan konsumsi minuman soda di dalam negeri juga tergolong kerdil. Kata Adhi, rata-rata pasarnya hanya naik berkisar 1,5 persen-1,8 persen saban tahun. "Sementara pertumbuhan jenis minuman lain seperti air mineral, teh siap saji, hingga jus,  bisa lebih dari 7% per tahun," paparnya.

Apalagi, pengenaan cukai terhadap produk konsumsi harusnya didasarkan kajian kesehatan secara ilmiah oleh organisasi tertentu seperti World Health Organization (WHO). "Nah, untuk minuman soda ini, WHO belum pernah mengeluarkan laporan kajian bahaya minuman soda secara resmi," kata Adhi.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Banny Wahyudi menyayangkan rencana pengenaan cukai, yang tanpa didasari landasan kesehatan secara ilmiah. "Jika memang atas alasan kesehatan, harusnya didasari lampiran laporan dari Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Asal tahu saja, pemerintah melaui Badan Kebijakan Fiskal mengusulkan lima alternatif tarif cukai untuk minuman berkarbonasi dan pemanis baik buatan maupun alami (minuman soda) sekitar Rp 1.000-Rp 5.000 per liter.

Nah, pelaku industri menyebut, hal itu bisa mengerek harga hingga 25 persen, sehingga pasar minuman soda bakal merosot hingga 30 persen.

Saat ini, ada sekitar 40 produsen minuman bersoda di Indonesia, dengan kapasitas produksi 200 juta liter per tahun. "Bahkan beberapa adalah perusahaan skala menengah,  seperti cap Badak di Medan. Sehingga rencana cukai ini bisa mengancam eksistensi bisnis mereka," ungkap Adhi.

Adapun beberapa perusahaan minuman bersoda skala besar di Indonesia mayoritas perusahaan multinasional, seperti PT Coca-Cola Indonesia dan PT Pepsicola Indobeverages. Media Relation Manager PT Coca-Cola Indonesia, Andrew Hallatu menilai, selama ini masih banyak kesimpangsiuran soal aspek kesehatan minuman soda. "Makanya, perlu edukasi supaya bisa menggenjot konsumsi soda di Indonesia," ucapnya. (Tendi Mahadi/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com