Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir "On Street" Minimal Rp 5.000

Kompas.com - 19/02/2013, 03:57 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menertibkan parkir di badan jalan atau on street. Pada parkir di badan jalan juga akan diberlakukan sistem karcis on line dan berlaku progresif seperti parkir di dalam gedung.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Senin (18/2), mengatakan, tarif parkir di dalam gedung naik menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 per jam. ”Agar pengendara tidak lari ke jalan, tarif parkir di badan jalan harus lebih mahal. Minimal tarifnya bisa Rp 5.000 atau lebih,” katanya.

Pengelolaan parkir di badan jalan juga akan ditata. Ada semacam gerbang khusus dengan tiket elektronik. Dengan sistem manual yang ada sekarang, menurut Pristono, pendapatan parkir tidak terpantau. Banyak warga pun mengeluh karena kadang harus membayar dua kali parkir.

Tahap pertama, penataan parkir dilakukan di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Langkah pertama yang dilakukan adalah melarang parkir di badan Jalan Gereja Ayam. Parkir dialihkan ke gedung parkir Pasar Baru Atom.

Pada area pejalan kaki di dalam kompleks Pasar Baru akan diberlakukan larangan parkir. Pada gerbang atau pintu masuk area pejalan kaki dipasang pot-pot tanaman untuk menghalangi kendaraan yang akan masuk. Dinas perhubungan telah memasang rambu dilarang masuk dan rantai di gerbang itu.

Guna memberi fasilitas bagi pengendara yang parkir di gedung Pasar Baru Atom akan dibangun akses khusus dari gedung itu ke area pejalan kaki Pasar Baru. Gedung parkir Pasar Baru Atom terdiri atas enam lantai dengan kapasitas 250 satuan ruang parkir untuk mobil dan 300 satuan ruang parkir untuk sepeda motor.

Pengendara juga bisa parkir di gedung parkir Istana Pasar Baru. Kapasitas parkir di gedung tujuh lantai itu sebanyak 500 satuan ruang parkir untuk mobil dan 700 satuan ruang parkir untuk sepeda motor.

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Enrico Fermy, persiapan untuk penataan parkir di badan jalan sudah ada kajiannya. ”Tinggal menunggu waktu dan payung hukumnya,” katanya.

Enrico memastikan, tarif parkir di badan jalan bakal lebih besar daripada parkir di dalam gedung dengan besaran tarif minimal Rp 5.000-Rp 6.000. Pengelolaan parkir bisa diserahkan kepada swasta atau pihak ketiga, ada bagian yang masuk ke Pemprov DKI Jakarta.

Untuk menertibkan pelanggaran parkir di badan jalan, UPT Perparkiran akan bekerja sama dengan dinas perhubungan. (FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com