Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Tak Ada Alternatif Calon Gubernur BI

Kompas.com - 27/02/2013, 21:36 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan tidak akan ada alternatif tambahan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR. Presiden telah mengusulkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia, Jumat (22/2/2013).

"Calon yang diajukan Presiden kepada DPR hanya ada satu, yakni Agus Martowardojo," kata Hatta kepada para wartawan usai menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pemberdayaan UMKM dan Wirausaha Pemula di Denpasar, Rabu (27/2/2013). Dia berharap semua proses pemilihan Gubernur BI bisa berjalan mulus di DPR.

"Kita tunggu saja hasil dari DPR," ujar Hatta. Selain menegaskan tidak akan ada calon alternatif selain Agus, Hatta pun memastikan jabatan Gubernur BI tidak dapat dirangkap dengan jabatan Menteri Keuangan. Tapi, selama belum ada keputusan dari DPR yang menetapkan Agus sebagai Gubernur BI, maka tidak akan ada pula jabatan transisi di Kementerian Keuangan.

Hatta kembali menyatakan bahwa tantangan Gubernur BI mencakup masalah moneter, stabilitas dan makro prudential, serta koordinasi dengan Pemerintah sehingga sektor riil dapat berkembang baik.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sohibul Iman menyatakan tidak ada persoalan dengan hanya ada satu calon yang diusulkan Presiden. Namun, mepetnya waktu harus menjadi pertimbangan bila ada kemungkinan Komisi XI DPR menolak calon yang diajukan atau menilai calon tersebut tidak layak.

"Jika dianggap tidak layak, nama itu akan dikembalikan ke Presiden. Penolakan ini harus (dilakukan) dalam satu bulan ini, diserahkan kepada Presiden, dan Presiden punya waktu dua bulan untuk mengajukan usul baru," papar Iman, Selasa (26/2/2013). Masa jabatan Gubernur BI saat ini akan berakhir pada 23 Mei 2013.

Kalau usulan kedua juga ditolak, imbuh Iman, barulah akan ada masalah. Karena penolakan kedua ini akan mengharuskan Presiden mengangkat kembali gubernur BI saat ini, Darmin Nasution, untuk periode 2013-2018.

Bila sampai "skenario" ada penolakan dua kali yang terjadi, lanjut Iman, ada masalah berikutnya. Sebab, Darmin akan memasuki masa pensiun. Menurut UU BI, bila Gubernur BI memasuki masa pensiun atau berhalangan tetap di tengah masa jabatan, maka Deputi Gubernur Senior BI yang akan menggantikannya.

"Karena sekarang Deputi Gubernur Senior BI tidak ada, nanti akan ada problem tersendiri kalau (pemilihan Gubernur BI) deadlock begitu," tutur Iman. Posisi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia kosong sejak Darmin diangkat menjadi Gubernur BI. Tahun lalu tidak ada proses seleksi untuk mengisi kursi Deputi Gubernur Senior BI.

Dalam UU BI, dengan tegas diatur bahwa dalam satu tahun hanya dimungkinkan proses seleksi untuk dua kursi dari Dewan Gubernur BI. Dalam struktur BI, Dewan Gubernur terdiri atas gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur.

Saat ini, Dewan Gubernur BI terdiri dari satu gubernur dan tiga deputi gubernur. Tidak ada aturan baku soal berapa kursi yang harus diisi, tetapi gambaran cukup idealnya adalah Dewan Gubernur terdiri atas gubernur, dua deputi gubernur senior, dan lima deputi gubernur. (Desy Saputra)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com