Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Gelar Rapat Internal, Agus Marto Pasrah

Kompas.com - 05/03/2013, 11:56 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi XI DPR nanti malam akan menggelar rapat internal soal pencalonan Agus Martowardojo sebagai calon gubernur Bank Indonesia (BI). Menanggapi hal itu, Agus pasrah.

"Ya saya berdoa saja (semoga dimudahkan)," kata Agus saat ditemui selepas Rapat Koordinasi tentang Pengadaan Barang terkait BMN dan BMD di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Selasa (5/3/2013).

Sayangnya, Agus enggan berkomentar lebih lanjut soal pencalonannya ini. Agus lebih banyak diam dan menyerahkan sepenuhnya ke Komisi XI DPR.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Andi Timo Pangerang menyatakan, Komisi XI DPR akan melakukan rapat internal soal pencalonan Agus Martowardojo sebagai gubernur Bank Indonesia (BI) malam ini. "Kami rencananya besok malam (malam ini) akan melakukan rapat internal terkait pencalonan Pak Agus jadi gubernur BI," kata Andi di Komisi XI DPR Jakarta, Senin (4/3/2013).

Andi menegaskan, Badan Musyawarah DPR sudah memberikan kewenangan kepada Komisi XI untuk melakukan studi kelayakan dan kepatutan Agus Marto sebagai gubernur BI. Namun, salinan putusan rapat Badan Musyawarah DPR tersebut belum diterima oleh Komisi XI.

"Rapat Badan Musyawarah kan sudah dilakukan Kamis lalu, tapi sampai saat ini salinan putusannya belum kami terima. Namun, yang pasti mereka sudah memberikan kewenangan untuk fit and proper test Agus Marto kepada Komisi XI," tambahnya.

Dalam rapat internal besok, Komisi XI akan membahas tindak lanjut surat dari Presiden SBY soal pencalonan Agus Marto menjadi gubernur BI. Terkait nama yang dicalonkan Presiden SBY hanya calon tunggal, Andi pun tidak mempermasalahkan hal tersebut karena sama sekali tidak melanggar ketentuan yang ada. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (BI) memang dimungkinkan Presiden memberikan nama calon paling banyak tiga orang.

"Jadi, meski Presiden hanya mengusulkan nama satu kandidat, hal tersebut sah-sah saja karena di aturannya kan maksimal tiga orang calon," tambahnya.

Terkait Agus Marto yang pernah ditolak oleh DPR pada pencalonannya di 2008 lalu, Andi menganggap bahwa hal tersebut akan menjadi pertimbangan tiap-tiap fraksi di Komisi XI DPR. Namun, sebetulnya hal tersebut tidak akan memengaruhi proses pencalonan Agus Marto sebagai gubernur BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com