Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Dirgantara Air Service yang Dipailitkan

Kompas.com - 05/03/2013, 15:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu lagi maskapai penerbangan yang dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan itu adalah PT Dirgantara Air Service. Keputusan pengadilan datang tak lama setelah pailit menimpa PT Metro Batavia Airlines.

"Mengabulkan permohonan kepailitan dan menyatakan PT Dirgantara Air Service pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua, Selasa (5/3/2013).

Permohonan pailit dengan No 73/Pailit/2012/PN Niaga Jkt Pst ini dilayangkan oleh PT Aviansia (pemohon I) dan Etty Susana Endriati (pemohon II). Keduanya mencantumkan tagihan sejumlah Rp 266 juta (pemohon I) dan tagihan sebesar 150.000 dollar AS (termohon II). 

Utang kepada Aviansia itu timbul dari pembelian suku cadang pesawat pada tahun 2005. Namun, sampai permohonan kepailitan masuk ke Pengadilan, Dirgantara Air Service tidak bisa memenuhi kewajibannya. Padahal, Aviansia sudah beberapa kali mengirimkan somasi terhitung tahun 2006 dan 2007.

Kondisi ini pun diakui oleh Dirgantara Air Service yang tengah mengalami kesulitan keuangan. Lebih-lebih setelah Dirjen Perhubungan Udara mencabut izin operasi maskapai perintis itu sejak tahun 2008. 

Dirgantara Air Service pun tengah mencari dana segar dari para investor yang bersedia mengambil alih perusahaan tersebut. Namun, langkah ini tidak menyurutkan langkah Aviansia untuk tetap memailitkan Dirgantara Air Service. 

Sebagaimana fakta persidangan, Majelis Hakim menegaskan berdasarkan bukti-bukti adanya utang jatuh tempo dan memiliki dua kreditor atau lebih. Dengan demikian, permohonan kepailitan ini dapat dibuktikan secara sederhana sesuai Pasal 1 Ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU. 

Selain mengabulkan permohonan kepailitan, Majelis Hakim juga menunjuk hakim Akhmad Rosidin selaku hakim pengawas. Sementara itu Sahat Parulian diangkat selaku kurator yang bertindak melakukan pemberesan pailit. 

Seusai persidangan, Joni Priyana selaku kuasa hukum Aviansia memilih untuk tidak berkomentar. Sementara itu, Dirut Dirgantara Air Service, Guder Widodo, mengaku belum bisa memutuskan untuk mengambil langkah hukum setelah putusan ini. 

"Ini nanti saya bicarakan dahulu. Yang penting kami masih terus mencari investor baru untuk mengembalikan kondisi perusahaan ini," jelasnya. (Yudho Winarto/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com