Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bentuk Satgas Waspada Investasi

Kompas.com - 06/03/2013, 14:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang industri keuangan non bank, Firdaus Djaelani, mengatakan OJK akan memperketat standar pengawasan untuk mencegah perluasan praktek penipuan investasi.  

"Saat ini, pihak OJK telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi. Dan ke depan, untuk kasus penipuan dari investasi bodong serupa akan diawasi serta ditindaklanjuti oleh satgas ini dengan kerja sama pihak kepolisian," kata Firdaus Djaelani saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Menurut dia, satgas investasi yang baru dibentuk OJK pada tahun ini, sudah ada satgasnya dan fungsinya untuk mengawasi bentuk-bentuk investasi

Ia menjelaskan bahwa OJK hanya bertanggung jawab mengawasi institusi yang resmi, artinya yang punya izin resmi sebagai usaha investasi serta memiliki investasi yang bertanggung jawab mengeluarkan izinnya.

"Kan banyak juga investasi yang tidak ngaku bahwa itu perusahaan investasi. Seperti PT Golden Trade Investasi Syariah (GTIS) kan hanya punya  surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang didapatkan melalui menteri perdagangan," kata dia.

Terkait dengan kasus investasi bodong yang seringkali terjadi, Firdaus, menekankan pentingnya pihak industri asuransi dan OJK bekerja sama dalam edukasi kepada masyarakat terutama mengenai pengenalan resiko investasi.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 20 Juni 2007 dan diperpanjang pada 19 Maret 2012.      

Anggotanya terdiri dari Bapepam-LK, Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika. Satgas melaporkan temuannya kepada Ketua Bapepam-LK.

Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya mengatakan Dengan anggota seperti ini, kata  penanganan kasus yang beragam bisa langsung ditangani oleh instansi yang berwenang. Misalnya, jika usaha berbentuk online trading, yang berwenang adalah Kementerian Kominfo. Bila berbentuk koperasi, yang berwenang Kementerian Koperasi dan UKM.

"Tim Satgas terdiri dari para pejabat institusi-institusi di atas dengan jumlah anggota keseluruhan sebanyak 41 orang. Dan sebelumnya, Satgas melaporkan tentang pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Bapepam-LK. Bila kasusnya murni pidana, kepolisian dan kejaksaan langsung maju," ujarnya.

Syahrul juga meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui atau menjadi korban penipuan investasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

    478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

    Whats New
    Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

    Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

    Earn Smart
    Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

    Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

    Earn Smart
    Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

    Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

    Whats New
    Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

    Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

    Earn Smart
    Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

    Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

    Whats New
    Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

    Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

    Whats New
    Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

    Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

    Whats New
    Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

    Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

    Earn Smart
    Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

    Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

    Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

    Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

    Whats New
    Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

    Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

    Whats New
    Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

    Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com