Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Evaluasi Aturan Impor Hortikultura Mulai Bekerja

Kompas.com - 07/03/2013, 19:22 WIB
Hermas Effendi Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian membentuk tim untuk mengevaluasi kebijakan terkait pengaturan pasar produk hortikultura nasional. Mulai hari ini, Kamis (7/3) tim mulai bekerja dan diharapkan sebelum pertengahan tahun sudah selesai.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Haryono, Kamis (7/3/2013) di Jakarta, meski evaluasi aturan terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dilakukan, Kementan tetap akan fokus pada perlindungan terhadap petani dalam negeri.

Melindungi petani merupakan amanat dari UU No 13/3010 tentang Hortikultura dan ini tidak bertentangan dengan aturan WTO. Haryono mengungkapkan, berbagai hal yang akan dievaluasi di antaranya terkait hal-hal yang bersifat konseptual,  juga meliputi harmonisasi kebijakan pengaturan impor produk hortikultura dengan aturan WTO.

"Misalnya terkait Peraturan Menteri Pertanian No 60/2012 dan Menteri Perdagangan No 60/2012, di mana yang tidak sesuai akan diperbaiki. Pada level isi, yang terkait dengan penyederhanaan tidak diperlukan. Juga terkait dengan waktu, konsistensi juga akan dievaluasi," jelasnya.

Meski melakukan evaluasi, kata Haryono, Kementerian Pertanian tetap akan fokus pada upaya memberikan perlindungan kepada petani dalam negeri. "Kesepakatan dalam WTO tidak bersifat harga mati, tapi masih bisa diperjuangkan dinegosiasi tergantung perkembangan situasinya," jelasnya.

Pada awal tahun 2013, Pemerintah melakukan pengaturan 20 komoditas hortikultura. Namun kebijakan itu dipersoalkan AS ke WTO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com