Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Tunggu Tambang Selesai

Kompas.com - 18/03/2013, 03:37 WIB

Top soil digunakan lagi pada proses reklamasi. Setelah itu, lahan ditebari aneka biji tanaman pionir (merambat). Tujuannya, menjaga agar tanah tidak longsor saat hujan.

Setelah tanah stabil, dilakukan penanaman tanaman keras yang menjadi penyusun hutan Batu Hijau. ”Aturannya penanaman minimal 300 tanaman per hektar, tetapi kami melakukan 1.200 tanaman per hektar,” kata Potro.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, tahun lalu, memberi penghargaan ”Penanaman 1 Miliar” kepada NNT, Batu Hijau. ”Reklamasi (lahan) tambang sangat penting. Kalau tidak cepat tanggap, dampak lingkungan akan sangat besar,” kata Zulkifli.

Di Indonesia, sedikitnya 11.000 izin usaha pertambangan (IUP) beroperasi di beberapa wilayah. Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan mencatat ada 295 IUP yang beroperasi di kawasan hutan seluas 340.000 hektar berdasarkan izin pinjam pakai.

Usaha tambang wajib melakukan reklamasi. Perusahaan boleh menunjuk pihak ketiga. Namun, tak sedikit perusahaan lari dari kewajiban.

Catatan BPK tahun 2010- 2011 di tiga provinsi di Indonesia menemukan, 64 pemegang IUP yang belum menyampaikan rencana reklamasi atau rencana pascatambang (Kompas, 26 Juni 2012). Selain itu, 73 pemegang IUP dan 2 pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara belum menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan.

Dari dokumen yang diperoleh BPK, baru 4.600-an perusahaan tambang yang sudah clear and clean dari 10.000-an perusahaan yang ada.

Reklamasi tambang seharusnya tidak dilihat sebagai beban. Setelah mengeksploitasi mineral ataupun bahan tambang lain dengan keuntungan yang sangat besar, rehabilitasi lahan tidak sulit dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com