Jakarta, Kompas
”Ke depan, kue ekonomi Indonesia akan makin membesar. Dengan pengaturan ini, saya berharap pengusaha UKM (usaha kecil dan menengah) kita dapat bersaing,” ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, Jumat (22/3).
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 ditegaskan, pengusaha waralaba dapat mendirikan gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 250 buah. ”Mereka dapat menambah dengan cara diwaralabakan atau dengan penyertaan modal,” ujar Gita.
Pasal 5 Ayat (2) permendag itu menyebutkan, untuk nilai investasi sampai dengan Rp 10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. ”Jika di atas Rp 10 miliar, penyertaan modalnya minimal 30 persen,” kata Gita.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menambahkan, sejak awal Apindo dilibatkan dalam pembahasan permendag tersebut.
”Saya kira, peraturan ini merupakan jalan keluar terbaik, meski tentu ada yang tidak puas. Semangat aturan ini tidak akan mematikan Mbok Berek atau Ayam Suharti, begitu pula dengan yang asing,” kata Sofjan.
Sekretaris Jenderal Apindo Suryadi menambahkan, pola pengembangan waralaba seperti diatur permendag, dapat menjadi ajang transfer pengetahuan. ”Saya berharap cara ini dapat mencetak wirausaha baru pada akhirnya,” kata Suryadi.