Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Jokowi Pada Warga Petukangan Selatan

Kompas.com - 17/04/2013, 13:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji akan meninjau lokasi pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2 di Kelurahan Petukangan Utara dan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pekan depan. Janji itu dia lontarkan setelah ratusan warga Petukangan Selatan menggeruduk gedung Balaikota Jakarta. Mereka menuntut Joko Widodo segera menggelar audiensi terkait pembebasan lahan di lokasi tersebut.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mendampingi warga, Ahmad Baihaqi, membenarkan adanya janji Jokowi tersebut. Pada pekan depan, mantan Wali Kota Surakarta ini berjanji akan mengintervensi dan langsung melihat kondisi di lapangan.

"Kami harap ini bukan sekadar janji atau angin segar. Pak Gubernur harus lebih proaktif, dan berkinerja sesuai dengan janji-janjinya," kata Baihaqi sesaat setelah bertemu dengan Jokowi di ruang kerja gubernur, Rabu (17/4/2013).

Setelah bertemu dengan perwakilan warga, Jokowi menyempatkan diri menyapa langsung ratusan warga yang telah berunjuk rasa sejak pagi tadi. Selain menyapa, dia juga berjanji bakal datang ke lokasi pada pekan depan.

"Ini proyek dari 2010. Saya ndak tahu lapangannya seperti apa. Nanti kami cek dulu," ujar Jokowi.

Koordinator aksi sekaligus warga Petukangan Selatan, Munasik (48) mengungkapkan, pihaknya menginginkan Jokowi mempercepat digelarnya audiensi pembebasan lahan dengan warga pemilik tanah, agar setelahnya dapat tercapai mufakat antara Pemerintah Provinsi DKI dengan warga.

"Kami ingin audiensi untuk menggiring Gubernur bermusyawarah dengan warga petukangan, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol," kata Munasik.

Untuk diketahui, musyawarah merupakan perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan adanya gugatan warga Petukangan Selatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1907/2010 tentang perubahan besarnya ganti kerugian tanah dan bangunan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2 di Kelurahan Petukangan Utara dan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pada 28 Maret 2013, Mahkamah Agung telah mengeluarkan salinan resmi yang pokoknya berisi menolak permohonan yang diajukan oleh Gubernur DKI. Oleh karena itu, para warga meminta Joko Widodo mencabut SK tersebut dan bisa merealisasikan harga ganti rugi yang layak.

"Pembangunan JORR bersifat komersial, maka itu harus melibatkaan warga," ujar Munasik.

Jokowi sempat menyatakan bahwa tol JORR West 2 akan selesai pada Desember 2013, dan tahun depan sudah mulai dioperasikan. Namun sampai saat ini warga di lokasi tersebut belum pernah sekalipun diajak bermusyawarah.

Berita terkait, baca :

GEBRAKAN JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Whats New
    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Whats New
    [POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    [POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    Whats New
    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Spend Smart
    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

    Whats New
    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Whats New
    Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

    Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

    Whats New
    Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

    Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

    Whats New
    Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

    Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

    Work Smart
    Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

    Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

    Spend Smart
    Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

    Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

    Whats New
    Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

    Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

    Whats New
    Cara Beli Pulsa melalui myBCA

    Cara Beli Pulsa melalui myBCA

    Spend Smart
    Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

    Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

    Whats New
    Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

    Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com