Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absurditas Kedaulatan Energi

Kompas.com - 20/04/2013, 02:46 WIB

Dengan masa pembelajaran selama 72 tahun, masa pengembangan sepanjang 45 tahun dan masa pemberdayaan yang telah memasuki tahun ke-11, menjadi sesuatu yang ajaib jika investor asing masih diberi kesempatan. Tuduhan paling sering dipakai adalah pemerintah terlalu pro asing atau tidak memiliki politik energi yang jelas. Padahal, undang-undang dan segala peraturan telah memberi kesempatan kepada seluruh warga negara untuk mengelola blok migas.

Namun, mengapa hanya Pertamina, Medco, Energi Mega Persada (EMP), Star Energy, dan Sele Raya yang dapat berkiprah? Jawabannya adalah kita terlampau terlena sebagai ”majikan” dan enggan bertindak sebagai pemain bisnis hulu migas.

Jika bicara kedaulatan energi, Pertamina selalu kita jadikan ”tameng” untuk mengelola blok migas. Kita ”memaksa” Pertamina mengakuisisi semua blok asing tanpa menghiraukan karakteristik bisnis hulu migas. Padahal, Pertamina harus berhadapan dengan karakteristik bisnis berupa tingginya risiko, besarnya biaya, dan tuntutan teknologi.

Karena kita menjadikan Pertamina sebagai tameng, kiprah swasta seperti Medco dan EMP pun tidak kita perhatikan. Kiprah BUMD seperti Sarana Pembangunan Riau, Bumi Siak Pusako atau Perusda Benuo Taka pun seperti hilang ditelan bumi.

Hal ini menjadi absurd ketika kita memaksa Pertamina untuk mengakuisisi blok asing tetapi ternyata kita sendiri tidak mendukung operasi mereka. Kita bisa melihat dalam kasus Tiaka. Pertamina dan Medco dijadikan santapan empuk terkait pelanggaran hak asasi manusia. Dari 22 lapangan Pertamina, hampir semua berhadapan dengan tuntutan CSR dari masyarakat atau permintaan dana bagi hasil dari pemerintah daerah.

Bertambah absurd lagi ketika operasi seismik Pertamina dalam usaha menemukan cadangan hidrokarbon pun ditolak masyarakat setempat. Tampaknya, sebagai ”majikan”, kita hanya menginginkan Pertamina bekerja semaksimal mungkin, tetapi segala risiko yang dihadapi harus ditanggungnya sendiri.

”Pemaksaan” terhadap Pertamina pun berimbas pada tudingan bahwa pemerintah tidak memiliki kejelasan dalam politik energi yang sebenarnya tidak menyelesaikan inti permasalahan. Meskipun Blok Cepu dan Mahakam diberikan ke Pertamina sebagai representasi dari politik energi yang kita kehendaki, apakah kemudian kita mau membantu operasi Pertamina? Jika wewenang BP Migas dikembalikan kepada Pertamina, apakah kita mau membantu mereka untuk mengelola blok migas?

Tanggung jawab sosial

Salah satu jalan keluar dari absurditas ini adalah menyadarkan kepada semua pemangku kepentingan akan tanggung jawab sosial mereka dalam kegiatan hulu migas. Selama ini, kita hanya mengenal CSR, yang menempatkan perusahaan sebagai obyek untuk ”diperas” sesuai keinginan kita. Padahal, semua pemangku kepentingan seharusnya punya tanggung jawab yang sama demi terwujudnya kedaulatan energi.

Tanggung jawab Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah menyumbangkan pendapatan negara dari produksi migas. Tanggung jawab pemangku kepentingan—baik pemda, civil society (media, LSM, dan akademisi) ataupun masyarakat—adalah mendukung agar operasi hulu migas dapat berjalan dengan lancar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com