Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Datangi Kediaman Susno

Kompas.com - 29/04/2013, 03:27 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejakasaan diinformasikan telah mencari terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, sejak Minggu (28/4/2013) malam. Tim dari kejaksaan mendatangi sejumlah kediaman keluarga Susno di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Cinere, Depok.

"Info saya dapat laporan dari keluarga demikian (didatangi pihak kejaksaan)," ujar Juru Bicara Susno Avian Tumengkol saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2013) dini hari.

Namun, pihak Kejaksaan tidak mendapati Susno. Dikabarkan hingga kini tim Kejaksaan masih mencari posisi Susno untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung belum dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, tim jaksa eksekutor gagal mengeksekusi Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Pihak Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi.

Setelah itu, keberadaan Susno tidak diketahui. Jaksa Agung Basrief Arief berharap Susno dapat dieksekusi secepatnya. Tim jaksa eksekutor menjadwalkan ulang penjemputan paksa terhadap mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan.

Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.

Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

    Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

    Whats New
    Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

    Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

    Whats New
    Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

    Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

    Whats New
    Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

    Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

    Whats New
    Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

    Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

    Whats New
    Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

    Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

    Whats New
    OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

    OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

    Whats New
    Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

    Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

    Whats New
    Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

    Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

    Whats New
    Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

    Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

    Whats New
    Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

    Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

    Whats New
    Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

    Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

    Whats New
    Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

    Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

    Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com