Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ikut Buru Susno Duadji

Kompas.com - 29/04/2013, 12:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pihaknya ikut melacak keberadaan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. Hal ini terkait bantuan yang diberikan Polri terhadap proses eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan terhadap terpidana kasus korupsi itu. Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan status Susno sebagai buron, Senin (29/4/2013).

Namun, Sutarman merahasiakan hasil pelacakan yang telah dilakukan kepolisian.

"Saya kira sangat rahasia, kami sedang melakukan pelacakan posisinya di mana. Dan kami bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mencarinya (Susno)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (29/4/2013).

Pencarian dilakukan polisi di sejumlah tempat atau lokasi yang diprediksi sebagai tempat Susno berdiam. "Penggeledahan dilakukan pada titik-titik yang dianggap masih ada. Jaksa bersama Mabes Polri bersama-sama di mana posisinya (Susno) diprediksi ada akan dilakukan penggeledahan," ujar Sutarman.

Selain itu, Sutarman mengatakan, Polri berjanji akan membantu kejaksaan untuk mengamankan eksekusi. Namun, ia menekankan, eksekutor terhadap Susno tetap ada di tangan Kejagung.

"Eksekusi adalah kewenangan kejaksaan, Polri hanya membantu mengamankan. Termasuk mengamankan kejaksaan agar tidak ada yang mengganggu jaksa menjalankan eksekusi," tambahnya.

Terkait putusan kasasi MA yang menjadi dasar penolakan Susno untuk dieksekusi, Sutarman mengatakan, putusan itu sudah final.

"Keputusan Mahkamah Agung sudah final. Saya kira kita melaksanakan apa yang menjadi keputusan Mahkamah Agung itu," lanjut Sutarman.

Jika ada penafsiran lain terhadap putusan MA, menurutnya, hal itu bisa diselesaikan melalui proses pengadilan yang lebih tinggi. "Silakan ditafsikan melalui pengadilan yang lebih tinggi atau pengadilan yang mengeluarkan keputusan itu," kata dia.

Susno buron

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan terpidana korupsi Komjen (Purn) Susno Duadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mantan Kabareskrim Polri itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan dalam pencarian pihak kejaksaan.

"Kepadanya telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut. Yang berarti secara de facto yang bersangkutan telah menjadi buron," tulis Wakil Jaksa Agung Darmono melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (29/4/2013) pagi.

Darmono mengatakan, kini pihaknya juga tidak mengetahui keberadaan Susno. Tim dari kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013). Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut.

Keberadaan Susno misterius

Pada Jumat (26/4/2013) lalu, kejaksaan juga melacak keberadaan Susno. Setelah upaya eksekusi di Bandung gagal, keberadaannya tak diketahui.

"Ya, justru ini kan masih dalam pencariannya. Diperkirakan antara Jakarta dan Bandung-lah," kata Darmono, Jumat lalu.

Darmono menegaskan, pihaknya tetap akan mengeksekusi Susno sesuai perintah undang-undang. Dia berharap, setelah Jaksa Agung Basrief Arief berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, eksekusi selanjutnya dapat berjalan lancar.

Sementara itu, kuasa hukum Susno Duadji, Firman Wijaya, merahasiakan keberadaan kliennya yang menghilang secara misterius. Firman beralasan, kliennya masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saat ini, (Susno) masih dalam perlindungan LPSK," klaim Firman dalam wawancara dengan Kompas Petang, Jumat (26/4/2013).

Firman menambahkan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini merasa tidak aman secara psikologis terkait rencana penjemputan paksa oleh kejaksaan.

Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.

Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga:
Pengacara: Susno Duadji Buron?
Kejaksaan Agung: Susno Duadji Buron!
Di Mana Susno Duadji?
Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kementerian ATR/BPN Bidik Target Reforma Agraria Tercapai Tahun Ini

    Kementerian ATR/BPN Bidik Target Reforma Agraria Tercapai Tahun Ini

    Whats New
    BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

    BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

    Whats New
    Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

    Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

    Whats New
    PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

    PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

    Whats New
    Wamen BUMN: Emas Bukan Aset 'Sunset'

    Wamen BUMN: Emas Bukan Aset "Sunset"

    Whats New
    Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

    Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

    Whats New
    Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

    Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

    Whats New
    Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

    Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

    Whats New
    Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

    Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

    Whats New
    Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

    Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

    Whats New
    Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

    Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

    Whats New
    Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

    Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

    Whats New
    Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

    Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

    Whats New
    Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

    Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

    Whats New
    Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

    Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com