Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPSI Dukung Mogok Kerja Buruh Kontraktor Freeport

Kompas.com - 01/05/2013, 18:34 WIB

TIMIKA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP-KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika, mendukung penuh aksi mogok sekitar 1.200 pekerja di tiga perusahaan kontraktor lokal PT Freeport Indonesia.

Wakil Ketua FSP-KEP SPSI Mimika, Yopi Awom, di Timika, Rabu (1/5/2013), mengatakan, aksi mogok pekerja PT Jasti Pravita, PT Osato Seike dan PT Srikandi Mitra Karya (JOS) sejak Selasa (30/4) pukul 06.00 WIT adalah sesuatu yang normatif.

Aksi mogok para pekerja semata-mata untuk memperjuangkan kesejahteraan sesuai amanat SK Gubernur Papua Nomor 192 tahun 2012 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

"Idealnya, penerapan UMSK tidak perlu dirundingkan lagi. Perusahaan harus melaksanakan keputusan pemerintah. Kami DPC SPSI Mimika sangat mendukung aksi mogok teman-teman JOS," kata Yopi.

Ia menilai aksi mogok para pekerja perusahaan kontraktor lokal Freeport ini, menjadi awal yang baik untuk mengungkap berbagai praktik eksploitasi tenaga kerja besar-besaran, dan penerapan upah buruh murah yang terjadi di ruang lingkup PT Freeport.

"Semua orang tahu bahwa PT Freeport merupakan perusahaan tambang berkelas dunia, namun sangat ironis ternyata masih ada pekerja yang mendapat upah yang sangat rendah," kata Yopi.

Ia meyakini, manajemen PT Freeport mengetahui adanya penerapan praktik upah murah di sejumlah perusahaan kontraktor lokal, yang selama ini mendukung operasional perusahaan tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat itu.

Lebih parah lagi, kata Yopi, ketiga perusahaan kontraktor lokal Freeport ini tidak pernah menerapkan upah standar kepada para pekerjanya.

"Mereka ini karyawan harian lepas, ibarat buruh bangunan, tanpa basis upah yang jelas. Perusahaan tempat mereka bekerja telah melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan. Harian lepas hanya diperbolehkan untuk masa kerja tiga bulan, selebihnya harus ada upah basis yang jelas," tutur Yopi yang juga menjabat Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP-KEP SPSI PT Sandvic itu.

Untuk mendukung tuntutan para pekerja ketiga perusahaan kontraktor lokal PT Freeport, DPC FSP-KEP SPSI Mimika membentuk sebuah tim khusus yang bertugas membantu agar permasalahan ini bisa secepatnya diselesaikan.

Dari hasil telaah yang dilakukan DPC FSP-KEP SPSI Mimika, diketahui bahwa ketidakmampuan tiga perusahaan kontraktor lokal untuk membayar upah sesuai ketentuan UMSK, karena mempertimbangkan kontraknya dengan PT Freeport yang belum diperbaharui.

"Masalah utama bukan pada manajemen ketiga perusahaan kontraktor lokal tersebut, tetapi ada di kontrak grup dengan PT Freeport," jelas Yopi.

Dalam tuntutannya, para pekerja menuntut pembayaran upah sesuai ketentuan UMSK Provinsi Papua sebesar Rp 11.850 per jam dikalikan 173 jam per bulan, sehingga mendapatkan upah basis minimal Rp 2.050.000.

Yang terjadi selama ini, tiga perusahaan masih membayar upah dengan basis terendah Rp 7.847 per jam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com