Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Diedarkannya Larangan Memfotokopi E-KTP

Kompas.com - 08/05/2013, 14:47 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, surat edarannya terkait larangan memfotokopi KTP elektronik atau e-KTP bukan untuk publik. Surat edaran bernomor 471.13/1826 /SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013 itu ditujukan kepada jajaran pemerintah, baik gubernur, bupati, ataupun wali kota.

Gamawan menjelaskan, surat edaran tersebut berisi larangan untuk memfotokopi KTP elektronik. Untuk itu, kata dia, seluruh instansi pemerintah harus memiliki alat pembaca e-KTP atau card reader.

"Kalau masih berlaku difotokopi, apa gunanya cip (chip)? Cip itu kan seperti ATM, ATM tidak difotokopi juga. Jadi itu bukan untuk difotokopi, untuk menguji keabsahannya pakai card reader. Itulah yang kita minta instansi pemerintahan menyiapkan itu," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Gamawan mempersilakan instansi pemerintah memfotokopi e-KTP, tetapi fotokopi itu hanya dilakukan sebanyak satu kali. Hasil fotokopi itu yang digunakan untuk menyalin berulang-ulang. Jika terus difotocopi, kata Gamawan, e-KTP akan rusak.

Gamawan menambahkan, pemerintah pusat sudah mengirimkan 13.000 card reader ke daerah. Instansi pemerintah dipersilakan menambah card reader sesuai kebutuhan. Begitu pula dengan perusahaan swasta, seperti perbankan, diminta membeli card reader sehingga tak perlu meminta fotokopi KTP untuk administrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com